Sosial Media ...?



Menurut Caleb T. Carr dan Rebecca A. Hayes (2015) Media sosial yakni media berbasis Internet yang memungkinkan pengguna berkesempatan untuk berinteraksi dan mempresentasikan diri, baik secara seketika ataupun tertunda, dengan khalayak luas maupun tidak yang mendorong nilai dari user-generated content dan persepsi interaksi dengan orang lain. Menurut M.L. Kent (2013) Media sosial yakni segala bentuk media komunikasi interaktif yang memungkinkan terjadinya interaksi dua arah dan umpan balik. Perkembangan media umum yang semakin pesat tidak hanya terjadi pada negara-negara maju saja, di negara berkembang ibarat Indonesia saja berbagai user atau pengguna sosial media dan perkembangan yang pesat ini sanggup menjadi pengganti tugas media massa atau konvensional dalam membuatkan isu atau informasi. Selain itu, Indonesia menempati peringkat ke 5 di dunia dalam pengguna akun twitter. selain untuk membagi informasi, media umum maupun internet juga sanggup dijadikan sebagai suatu aktivitas bisnis, ibarat membuka toko online dan sebagainya.

Banyak kita engga menyadari keberadaan sosial media itu tidak tiba begitu saja. Namanya membangun komunitas maka banyak hal yang bekerjasama dengan psikologi massa yang berasal dari bermacam-macam abjad orang, ras, pendidikan dan bangsa harus dipelajari. Intinya bagaimana menciptakan orang nyaman terhubung dengan satu sama lain dalam dunia maya. Sekali orang tidak merasa nyaman maka sosial media akan di tinggalkan oleh komunitasnya. Makanya sosial media ibarat facebook, tweeter dilengkapi dengan fitur yang menunjukkan kebebasan orang untuk terhubung atau tidak. Memberikan Fitur yang memungkinkan setiap orang sanggup melindungi hak privasinya tanpa ada hak orang lain sanggup protes.

Karenanya pengguna sosial media harus memahami aturan soal fitur ini. Siapapun dihentikan dipertanyakan mengapa beliau posting dengan menampilkan goresan pena atau gambar. Namun itupun selagi beliau tidak menyinggung pihak lain dengan nama akun lengkap. Kalau menyinggung nama pihak lain dan pihak lain tidak sanggup mendapatkan maka pihak lain berhak memutuskan koneksi dengan yang menyinggung itu. Alasannya tidak nyaman. Kaprikornus janga baper jika di block. Mengapa ? Orang berhak mendapatkan kenyamanan atas aktifitasnya di sosial media. Tetapi sanggup juga orang lain yang namanya disinggung dalam postingan dan beliau merasa tidak nyaman, maka beliau berhak mengajukan tuntutan aturan menurut UU ITE.

Dalam hal Japri, anda harus hati hati. Contoh anda Japri dengan si A dan kemudian si A mendistribusikannya kepada pihak lain tanpa seizin dari anda dan karenanya anda merasa tidak nyaman dan terkotori nama baik anda maka si A kena Pasal 27 UU ITE ayat (3) “ setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Informasi elektronik atau dokumen elektronik itu sanggup goresan pena , sanggup juga gambar. Adapun bahaya pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Informasi apa saja tersebar di awan digital atau dunia maya. Setiap goresan pena orang di blog, facebook, dll tersimpan dengan baik. Namun orang harus hati hati mendapatkan informasi tersebut. Karena tidak semua informasi yang beredar di awan digital itu memenuhi syarat kebenaran intelektual dan moral. Mengapa ? alasannya kebebasan menulis di dunia maya tidak dituntut SOP yang ketat dan orang sanggup saja menulis sesuai suasana hatinya tanpa melibatkan logika dan tanpa perlu pusing benar atau salah. Karena baginya hanya ingin posting atau sanggup saja menulis dengan tujuan caracter assassination orang lain.  Kalau kita tidak hati hati maka kita akan jadi korban Hoax dan kebencian berjamaah. Dan jika kita share informasi itu dan ada pihak yang merasa dirugikan maka sanggup kena UU ITE. Karenanya pilihlah postingan yang menciptakan jiwa anda berkembang secara positip dan kondusif secara hukum.

Juga anda harus bijak dengan tetap mengikuti standar kepatutan untuk memahami informasi didunia maya. Kalau media massa maka pilihlah media yang terang kredibilitasnya. Kalau goresan pena bebas dari individu maka usahakan anda mempunyai sedikit pengetahuan untuk check dan recheck. Jangan terpaku dengan nama keren yang menulis. Karena beliau sanggup saja salah. Nah, jika mencurigai atau menciptakan anda tidak nyaman maka abaikan saja. Engga usah terlalu dipikirkan. BIla perlu disconnect atau unfollow atau block. Ingat bahwa dunia maya tidak akan mengubah hidup anda kecuali mengubah fantasi anda saja. Interaksi dunia faktual itu lebih memilih untuk sanggup mengubah hidup anda menjadi lebih baik.

Bagi saya terang bahwa dunia maya hanyalah sebagai sarana untuk memberikan pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi orang lain. Saya tidak pernah mau ribut di linimasa orang. Apalagi terkesan merendahkan orang. Kalau saya suka ya saya like jika engga saya ignore saja. Setiap saya posting tidak pernah tag orang lain supaya goresan pena saya dibaca oleh bulat pertemanannya. Saya menciptakan grup diskusi tidak memaksa orang untuk bergabung dan tidak promosi supaya orang ikut gabung. Kalau suka goresan pena saya ya silahkan gabung dengan syarat patuhi aturan saya. Kalau bergabung tetapi tidak menciptakan saya nyaman ya saya keluarkan. Biasa saja. Tidak ada hubungannya kehidupan langsung saya dengan aktifitas saya di dunia maya. Artinya jika anda saya keluarkan itu bukan alasannya langsung saya membenci anda. Itu hanya aturan dunia maya, bukan dunia nyata. Kaprikornus engga usah baper.

Sumber https://bukuerizelibandaro.blogspot.com/

Artikel Terkait