Tahanan Bak Kelelawar, Komisi Iii: Pidana Ringan Nggak Usah Ditahan

Tahanan Bak Kelelawar, Komisi III: Pidana Ringan Nggak Usah DitahanPenjara overkapasitas (istimewa)

Jakarta -Overkapasitas penghuni dalam rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan di Republic of Indonesia masih menjadi permasalahan yang berkepanjangan. Yang terbaru, penghuni Rutan Bagansiapiapi terpaksa tidur bak kelelawar. Komisi III DPR mengatakan sebaiknya kasus-kasus dengan ancaman hukuman ringan tidak perlu sampai ditahan.

"Ngapain jauh-jauh ke Bagansiapiapi. Di Cipinang saja itu sudah pada tidur di lantai karena overkapasitas. Jadi ngapain jauh-jauh ke Bagansiapiapi. Di Cipinang, di Salemba semua overcapacity," ujar Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap, saat dihubungi, Rabu (2/1/2019).

Berdasarkan information Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, kapasitas Rutan Bagansiapiapi adalah 98 orang. Tapi faktanya, rutan ini dihuni 810 orang atau melebihi kapasitas hingga 836 persen. Bukan hanya di Bagansiapiapi, sejumlah rutan mengalami overkapasitas lebih dari 600 persen. Misalnya, Rutan Takengon dan Lapas Tarakan.


Mulfachri mengatakan butuh kemauan atau will dan keberanian untuk membuat terobosan baru dalam menangani persoalan overkapasitas yang tidak kunjung berakhir itu. Jika tidak, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya Kemenkum HAM, tidak akan berbuah manis.

Misalnya, dengan merelokasi lapas-lapas yang sudah overkapasitas. Menurut Mulfachri, langkah itu bisa mengurangi persoalan yang menjadi momok dalam setiap pemerintah.

"Kalau misalnya dibilang nggak ada anggaran, saya bisa paham memang kita nggak punya anggaran. Tapi kan di beberapa lokasi itu kan posisi atau letak LP itu kan di daerah-daerah strategis. Hampir semua LP yang dibangun di bawah tahu fifty atau tahun lx itu posisinya di tengah kota dan punya nilai komersial yang tinggi. Diruilslag (tukar-menukar tanah) kan bisa. Kan katanya takut akan timbul masalah hukum di kemudian hari, panggil aja appraisal, libatkan Kejaksaan Agung, libatkan KPK. Ini mau di-apprais berapa, mau dinilai berapa. Kemudian dana yang dari alih kepemilikan itu dipakai untuk membangun kan bisa teratasi masalah ketiadaan dana itu," tuturnya.

"Kalau misalnya relokasi dinilai terlalu jauh dari kota, keluarga yang mau membesuk susah, ya sediain dong transportasinya. Justru dengan demikian malah bisa dikontrol siapa yang datang," imbuh Mulfachri.


Tidak hanya pendekatan fisik, menurut Mulfachri, aturan yang ada juga harus didesain sedemikian rupa untuk menangani overkapasitas penghuni lapas. Misalnya, dengan pemberian pidana alternatif.

"Misalnya pidana pengganti itu perlu juga, untuk tindak pidana ringan udah lah nggak usah ditahan lah. Orang nyuri buah karena memang perlu makan masak perlu di penjara sih. Orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan ringan kan bisa dikasih tindak pidana alternatif, kerja sosial. Dan itu sudah banyak dipakai di tempat lain dan itu sekaligus membantu kita untuk beban LP yang sudah overkapasitas," ujar Mulfachri.

Politikus PAN itu mengatakan selama ini pihaknya telah berulang kali menyodorkan solusi-solusi tersebut kepada pemerintah. Namun hingga kini belum ada keberanian pemerintah membuat terobosan yang bisa menghadirkan perubahan drastis pada sistem pemasyarakatan di Indonesia.

"Saya lihat kalau will sih ada, tapi keberanian untuk mengatasi terobosan untuk mengatasi persoalan yang ada itu yang tidak saya lihat. Sehingga upaya yang dilakukan ya sama seperti upaya yang dilakukan sebelumnya, ya karena sama sehingga nggak ada hasil yang luar biasa. Kan gitu," katanya.

Sumber detik.com

Artikel Terkait