Terungkap Memo Pertemuan Eddy Sindoro Dengan Eks Sekretaris Ma

Terungkap Memo Pertemuan Eddy Sindoro dengan Eks Sekretaris MAMantan Sekretaris MA Nurhadi dikala menjalani investigasi di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Memo pertemuan antara terdakwa masalah dagang masalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terungkap dalam persidangan. Nama Nurhadi di dalam memo itu disamarkan dengan inisial.

Berawal dari pertanyaan jaksa KPK pada seorang saksi berjulukan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, yang sebelumnya mengaku pernah bekerja seperusahaan dengan Eddy Sindoro. Jaksa menyebut Wresti kerap menjalin komunikasi dengan Eddy Sindoro.




"Kemudian banyak ada percakapan saudara dengan terdakwa dan menyebutkan beberapa nama. Ada nama Pak N, ada namanya Pak WU. Ini siapa?" tanya jaksa pada Wresti dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Wresti mengaku awalnya tidak tahu siapa Pak N atau Pak WU tersebut. Belakangan ia menerima informasi dari Doddy Aryanto Supeno (telah divonis bersalah dalam masalah yang sama sebagai mediator uang suap) bahwa Pak N atau Pak WU yakni orang yang sama yaitu Nurhadi.

"Saya nggak tahu Pak WU ini siapa. Cuma yang saya dengar dari Doddy itu yakni Pak Nurhadi, waktu itu pejabat di MA. Jabatan terakhir Sekretaris MA, setahu saya," jawab Wresti.

Jaksa beralih ke pertanyaan lain mengenai komunikasi Wresti melalui Blackberry Messenger (BBM). Isi dari BBM itu disebut jaksa terkait pembuatan memo pertemuan antara Eddy Sindoro dengan Nurhadi.

"Pernah nggak, Anda komunikasi BBM dengan seseorang, bilang, 'Pak Eddy Sindoro mau ketemu dengan Pak N, Nurhadi'," tanya jaksa pada Wresti.




"Iya ada ke Wawan, untuk siapin secara tertulis memo buat pertemuan Pak WU dengan Pak Eddy Sindoro," ucap Wresti.

Dalam masalah ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution yang dikala itu menjabat sebagai panitera PN Jakpus terkait pengurusan masalah perusahaan yang berkaitan dengan Lippo Group. Edy Nasution sudah divonis bersalah dan dieksekusi penjara.

Sedangkan kaitan Nurhadi, menyerupai disebutkan dalam dakwaan Eddy Sindoro, pernah menghubungi Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas masalah dari Eddy Sindoro padanya ke MA. Nurhadi pun sudah pernah dipanggil penyidik KPK, tetapi tidak menjelaskan rinci perihal kiprahnya dalam masalah itu.

Sumber detik.com

Artikel Terkait