Tkn Joko Widodo Puji Langkah Cepat Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Surat Suara


Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran isu bohong (hoaks) soal tujuh kontainer berisi surat bunyi tercoblos di Tanjung Priok. Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma’ruf pun mengapresiasi langkah cepat polisi tersebut.

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago memuji penyidik Polisi Republik Indonesia yang serius dan sigap menindak penyebar hoaks.

“Alhamdulilah pegawanegeri keamanan sudah lebih sigap,” ujar Irma kepada Okezone, Minggu (6/1/2019).

Lebih lanjut, kata Irma, bila hoaks dibiarkan apalagi dipakai untuk menjatuhkan lawan politik sangatlah berbahaya. Sebab menurutnya, informasi soal hoaks tujuh kontainer berisi surat bunyi tercoblos dikhawatirkan merusak sportivitas kontestasi Pemilu 2019.

“Karena bila dibiarkan hoaks demi hoaks yang diproduksi untuk men-downgrade lawan politik, sikap jahat ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan bagi persatuan dan kesatuan bangsa,” ulasnya.

Senada dengan Irma, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai sikap polisi dalam memburu penyebar hoaks itu sangatlah profesional.

“Saya hormat dan apresiasi kepada kerja-kerja cepat dari polisi. Artinya polisi bersikap menetapkan tersangka, tentu polisi bekerja profesional mereka mempunyai bukti-bukti yang jelas," ungkap Karding.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran isu bohong mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat bunyi pemilu yang sudah dicoblos. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 wacana Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman eksekusi dua tahun kurungan penjara. [okezone.com]

Artikel Terkait