Jakarta -Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta KPU menjelaskan teknis hukum sosialisasi visi-misi capres-cawapres.
"KPU telah memperlihatkan kesempatan ke kami memberikan visi-misi cuma nggak difasilitasi. Artinya ada satu laba yang kita dapat, artinya KPU memperlihatkan ruang ke kami untuk memberikan visi-misi. Nanti akan kami tanyakan bagaimana teknisnya," kata Jubir TKN Arya Sinulingga di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Keuntungan yang dimaksud Arya, TKN akan menggerakkan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk mensosialisasikan visi misi paslon nomor urut 01 tersebut.
"Nah ini kita kejar supaya kami sanggup sampaikan ke TKD dan bawah-bawah, hingga kecamatan, ke kelurahan sanggup kami sampaikan," ujar Arya.
TKN juga akan bertanya boleh-tidaknya sosialisasi memakai media televisi. Sebab lewat televisi, sosialisasi visi-misi dinilai akan lebih optimal jangkauannya.
"Nanti kita tanyakan sanggup nggak lewat televisi. Kalau sanggup kan asik juga berapa hari, jikalau kami kan sanggup berhari-hari bikin visi-misi. Kan selama ini dijagain terus oleh KPU, dibatasi nggak boleh beriklan visi-misi kan, nggak boleh sampaikan visi-misi pada satu bulan sebelum 21 hari kampanye dilarang melalui media masa," kata Arya.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyampaikan penyampaikan visi-misi tidak difasilitasi alasannya adanya impian yang berbeda dari tim pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Nantinya, KPU membebaskan waktu sosialisasi kepada timses pasangan calon. KPU tidak membatasi durasi sosialisasi.
Saksikan juga video 'Sosialisasi Visi Misi Capres Batal Difasilitasi KPU':
Sumber detik.com