Adab Di Negeri Orang.


Suatu ketika saya sedang sama teman antri di Gate imigrasi Shenzhen. Teman itu ada didepan saya. Ketika gilirannya ke Desk imigrasi, tak berapa lama, petugas imigrasi membawanya pergi. Dia menoleh kearah saya. “ Bantuin saya jel” katanya dengan wajah kawatir. Saya segera keluar dari antrian dan mengikuti petugas imigrasi membawanya ke kantor yang ada di stasiun. Tetapi saya dihentikan masuk. Sebagai teman sama sama warga negara apalagi beliau wanita, saya tetap menanti diluar kantor. Saya harus tahu apa yang terjadi dan bagaimana saya sanggup menolongnya. Tak berapa usang petugas imigrasi keluar dari ruangan. Saya berusaha mendapat informasi apa yang terjadi.

Menurut petugas imigrasi itu bahwa teman saya menyalahkan gunakan visa kunjungan wisata ke Hongkong untuk tujuan yang tidak jelas. Setiap mau habis visa Hongkong, beliau keluar Hongkong melalui china atau Macau. Sehingga visa wisata sebulan otomatis diperpanjang. 
“ Apakah itu pelanggaran hukum. Apa buktinya beliau melanggar? “ tanya saya. Menurutnya tidak ada pelanggaran. Tetapi dicurigai punya itikad buruk.
“ Kalau memang teman kau mau menetap lebih dari sebulan di Hongkong mengapa beliau tidak minta visa kerja atau bisnis yang jangka waktunya sanggup lebih dari sebulan. Ini kan aneh. Ngapain beliau di Hongkong ? “ Kata petugas imigrasi.
“ Tetapi beliau kan engga salah. “ kata saya.
“ Memang engga salah secara aturan tetapi secara budbahasa terang salah. Fasilitas visa wisata kok dimanfaatkan berkali berkali dalam setahun”

Saya menghubungi keluarganya alasannya ialah berdasarkan petugas imigrasi teman saya terancam kena pidana pelanggaran imigrasi. Saya menghubungi Konjen RI di Hongkong semoga teman saya dibantu . Namun Konjen dengan tegas menolak membantu secara diplomatik. Alasannya itu urusan dalam negeri Hongkong dan aturan Hongkong. Negara tidak boleh intervensi aturan negara lain. Petugas Konjen sarankan saya semoga menyediakan lawyer untuk teman saya.

Apa yang dialami teman saya WNI di Hongkong juga dialami teman saya warga negara mexico yang dipenjara oleh imigrasi di Jakarta alasannya ialah memanfaat akomodasi bebas visa wisata yang diberikan oleh Indonesia. Nah teman ini tinggal di jakarta lebih dari setahun dan memperpanjang visanya wisatanya secara otomatis keluar dari border ke Singapore dan kembali masuk ke Indonesia. Sampai alhasil kena suspect petugas imigrasi. Walau kedutaan mexico berusaha membantu namun petugas imigrasi menjawab “ ini negara saya dan siapapun yang masuk harus menghormati aturan negara dan jaga adab. Jangan ngakali kemudahan dari pemerintah Indonesia soal bebas visa wisata untuk tujuan Business atau apalah”

Apa yang terjadi pada HRS yang dicekal di Arab bukanlah alasannya ialah konspirasi politik antara pemerintah Arab dan Indonesia untuk mencekal HRS semoga tidak pulang ke Indonesia tetapi murni karana urusan dalam negeri Arab sendiri. Yang sanggup dilakukan oleh pemerintah ialah menunjuk lawyer untuk mendampingi HRS selama proses hukum. Itu aja.

***
Kali pertama ke Kiev ( ukraina) tahun 2008 ada pengalaman yang menarik. Rencana berangkat dari Hong Kong. Karena waktu meeting di Kiev sangat mendesak, saya berusaha dapatkan visa di kedutaan Ukraina di Beijing. Namun gagal. Saya harus apply visa melalui kedutaan Ukraina di Jakarta. Teman saya pejabat di China sarankan untuk pribadi aja terbang ke Kiev walau visa tidak ada. Nanti hingga di Kiev katanya teman beliau akan bantu urus visa untuk saya. Awalnya saya ragu. Tetapi beliau atur pembelian ticket dan berhasil. Logika saya bila memang tidak sanggup masuk tanpa visa tentu mustahil dapatkan ticket pesawat. Dengan bismillah saya berangkat ke Kiev walau tanpa visa. Ketika mendarat , suhu sekitar 7 derajat celcius. Terasa menggigit. Apa yang terjadi ? Petugas imigrasi melarang saya keluar dari border. Alasannya saya tidak punya visa. Nah benarkan. Kacau jadinya.

Saya berusaha menghubungi teman saya di Beijing untuk melaporkan keadaan saya. Tetapi HP nya tidak sanggup di hubungi. Lebih 5 jam saya terkatung katung di dalam border. Petugas Imigrasi mau menyita passport saya. Namun saya coba berargumentasi bahwa saya tidak punya niat buruk. Saya tiba ke Kiev dengan pesawat Ukraina. Kalau memang saya tidak punya akomodasi mendapat visa tentu mustahil dapatkan ticket pesawat. Passport saya dilindungi UU oleh negara saya. Petugas imigrasi dimanapun barada harus menghormati UU negara saya. Apalagi saya masih diwilayah international atau diluar border. Tetapi petugas imigrasi itu maksa narik passport dari tangan saya. Saya tetap bertahan. Akhirnya passport itu berhasil direbut dari tangan saya. Saya minta mereka menghubungi kedutaan saya. Tetapi mereka engga peduli.

Di ruang investigasi, saya duduk sendirian tanpa ada satupun petugas yang menanyain saya. Perut keroncongan. Saya hanya sanggup air minum saja. Setelah 2 jam di ruang investigasi, petugas masuk. Dia meminta saya keluar dari ruangan dan mempersilahkan saya masuk ke wilayah ukraina. Walau tanpa visa, Passport saya telah di cap oleh petugas imigrasi. Ketika keluar dari gate nampak seorang perempuan berwajah China menghampiri saya. Ternyata beliau yang urus izin semoga saya sanggup masuk Ukraina tanpa Visa. Menurutnya beliau sanggup telp dari Beijing semenjak sehari sebelumnya untuk membantu saya. Dia juga yang mengantar saya ke Hotel.

Dalam perjalanan ke Hotel dari Bandara, beliau menjelaskan bahwa bila hingga saya di tahan lebih dari 5 jam itu standar mekanisme imigrasi. Mereka tidak perlu lapor ke kedutaan Indonesia perihal kasus saya itu. Mengapa? petugas imigrasi dimanapun berada terhubung dengan Badan Inteligent. Ini menyangkut teritori negara. Perlu waktu berkoordinasi dengan forum lain untuk memastikan niat saya masuk tanpa visa alasannya ialah pertimbangan khusus yang sanggup dibenarkan secara politik. Walau secara aturan terang saya melanggar aturan. Ini perilaku hati hati petugas imigrasi. Makara saya sanggup maklum bila HRS ditahan beberapa jam oleh petugas imigrasi tanpa ada laporan kepada kedutaan Indonesia dan instansi lain.

Sikap kedutaan Arab di Indonesia atas informasi HRS dicekal, dasarnya ialah normatif. Bahwa walaupun benar HRS overstay, itu bukan pelanggaran serius. Itu sanggup ditebus dengan membayar fee. Apalagi visa HRS berlaku setahun multiple entry. Hanya saja aturannya setiap tiga bulan HRS harus perbarui masa tinggalnya dengan keluar lebih dulu dari Arab, untuk kemudian masuk lagi. Artinya secara aturan tidak ada duduk kasus bagi HRS untuk pergi kemana saja dan kapan saja. Hanya masalahnya ialah petugas imigrasi harus mengetahui secara niscaya mengapa HRS tinggal lebih dari setahun dengan visa bisnis tanpa visa kerja. Logika bila visa bisnis kan engga perlu lebih dari setahun. Ada apa ?

Nah ini diskrisi petugas imigrasi untuk menentapkan status HRS di cekal hingga terbukti ada alasan yang sanggup dipertanggung jawabkan. Selama belum ada kepastian alasan itu, petugas imigrasi berhak untuk tidak perlu memberitahu kedutaan Indonesia atau instansi lain. Sikap kedutaan Indonesia dan istansi lain di Arab hanya dalam posisi menanti hingga pihak imigrasi melimpahkan kasus itu ke ranah hukum. Selagi belum dilimpahkan ke ranah aturan maka semua pihak harus sabar menanti dan sebaiknya tidak perlu berspekulasi, apalagi dikaitkan dengan teori konspirasi dimana pemrintah indonesia terlibat mempersulit HRS. Enggalah..

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait