Tarif Penyusutan Aktiva Tetap Dan Amortisasi Menurut Uu Pajak

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Tarif Penyusutan Aktiva Tetap dan Amortisasi Menurut UU Pajak, Tanpa panjang lebar lagi yo banking concern fit it out !

Berdasarakan Undang-Undang Pajak Penghasilan, metode penyusutan yang diguanakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun dengan tarif berdasarkan golongan aktiva tersebut. Peraturan tersebut diatur dalam pasal nineteen a dan b UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, adalah sebagai berikut :

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabiala ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Modul Akuntansi 2B untuk SMK dan MAK (Dwi Harti)
Saya sarankan untuk membaca artikel di bawah ini :

Artikel Terkait