Alhamdulillah... Walaupun Tak Lulus Tes, Honorer K2 Dapat Diangkat Jadi Cpns Tahun Ini, Kok Dapat ??? Berikut Penjelasannya...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana ALHAMDULILLAH... WALAUPUN TAK LULUS TES, HONORER K2 BISA DIANGKAT JADI CPNS TAHUN INI, KOK BISA ??? BERIKUT PENJELASANNYA...

Polemik mengenai nasib para tenaga honorer kategori 2 (K2) memang menyita perhatian banyak orang. Sebab, duduk kasus itu menyangkut nasib banyak orang. Meski demikian, baru-baru ini muncul kabar bangga untuk para honorer K2.

Sebab, para honorer K2 yang dalam seleksi sebelumnya tidak lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah adanya desakan aneka macam pihak, pemerintah memberi lampu hijau untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS 2018 asal memenuhi syarat-syarat.

Pemerintah memastikan akan memvalidasi tenaga honorer K2 untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS. Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS. Dilansir dari Surya.co.id, pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut.

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat dikala rapat adonan di dewan perwakilan rakyat RI, Senin (4/6/2018).

Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun. Batasan tersebut dinilai sanggup menciptakan banyak tenaga honorer K2 yang gugur. Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

Hal itu juga akan menciptakan jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang. "Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2."

Dari 157.000 orang, sehabis divalidasi memakai aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat. Proses validasi juga menciptakan data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.

Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada dikala ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013. "Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang alasannya yaitu kami mempunyai data by name by address," terang Setiawan. Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.

Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes.
Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013. Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus.

"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan dikala ini," terang Setiawan. Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta. Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.

Perhatikan Tiga Hal Utama. Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama. Tiga hal tersebut yaitu dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara. Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 jika ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dikala Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Dasar aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur. Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS. Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan. Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.

Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS. "Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan. Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer. Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas. Validitas tersebut akan memperlihatkan data niscaya jumlah tenaga honorer.

"Validitas ini akan diserahkan kepada forum yang independen jangan hingga ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," terang Mardiasmo. Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.

Mardiasmo menyampaikan 87% honorer berada di tempat dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masalah keuangan pun akan memilih waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut. Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap.

Sumber : BANJARMASINPOST.CO.ID

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait