Ini Solusi Kemendikbud Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Anak



JAKARTA - - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Muhajir Effendy mengunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (3/7/2018) lalu. Kunjungi Mendikbud ini merupakan sebuah kebanggaan, alasannya gres Muhajir Effendy menteri pertama yang berkunjung ke KPAI.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendikbud dan KPAI membahas banyak sekali permasalahan, ibarat sekolah aman, sekolah inklusi, Sekolah Ramah Anak (SRA), pendidikan berbasis keluarga, pendidikan anak usia dini, hingga sarapan sehat. Kedepannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kolaborasi dengan KPAI dalam perngawasan dan pertolongan anak.

Selain itu, Mendikbud juga menyambut  positif proposal dari KPAI  membangun sistem koordinasi antara KPAI dengan Kemendikbud terkait upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak di pendidikan,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.
Karena, kata dia, selama ini berjalan sendiri-sendiri. Padahal untuk efektivitas dan penyelesaian yang berpresfektif anak serta demi kepentingan anak, maka sinergitas KPAI-Kemendikbud sangat diperlukan.

Menurut Retno, Mendikbud juga sempat memberikan kepada KPAI perihal niat baik pembenahan pendidikan. Salah satunya melalui kebijakan zonasi dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan unggulan.
KPAI mendukung kebijakan zonasi, alasannya mendekatkan belum dewasa dari rumah ke sekolah, juga mengurangi faktor resiko dikala anak harus bersekolah jauh. Dan meminimalkan tawuran pelajar alasannya teman sekolahnya ialah teman bermainnya.

Anak-anak juga sanggup jalan kaki atau naik sepeda ke sekolah, sehingga irit energi dan juga sehat untuk tumbuh kembang anak,” ujar Retno.

Namun, Retno menambahkan bahwa kebijakan zonasi dengan sistem jarak rumah terdekat dengan hitungan meter. Ternyata di lapangan mengakibatkan cukup banyak persoalan dikala jumlah sekolah negeri di tiap kecamatan dan kelurahan tidak berimbang.

Sehingga, belum dewasa yang di wilayah tempat tinggalnya tidak ada sekolah negerinya menjadi berpotensi kehilangan haknya untuk sanggup bersekolah di sekolah negeri. Pihaknya juga melihat banyak sekolah negeri yang tidak mempunyai sarana prasarana memadai.

Sehingga sulit juga menghapus predikat sekolah favorit dan unggulan bila pemerintah kawasan maupun pemerintah sentra tidak memeratakan sarana prasarana yang sama di setiap sekolah sesuai standar sarana prasarana dalam Standar Nasional Pendidikan," kata dia.

Untuk itu KPAI akan mempelajari data-data dan pengaduan yang masuk terkait kebijakan zonasi dalam sistem PPDB. Hasil analisis akan disampaikan ke Kemendikbud RI untuk pembenahan dan perbaikan tahun depan. “Kedepannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kolaborasi dengan KPAI dalam perngawasan dan pertolongan anak.

Sumber: Lampungpro.com


Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait