Inilah Syarat Terbaru Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati 2018/2019

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang INILAH SYARAT TERBARU PENGAJUAN NUPTK TANPA SK BUPATI 2018/2019



NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat langsung dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun dikala terjadi perubahan data yang lain.

Syarat yang diharapkan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapat NUPTK diantaranya yaitu:
SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
Ijazah SD
Ijazah SMP
Ijazah SMA
Ijazah S-1
SK Penugasan
KTP

SYARAT BAGI GURU NON-PNS

Syarat yang diharapkan oleh guru Non-PNS untuk mendapat NUPTK diantaranya meliputi:

SK Kepala Dinas Pendidikan
KTP
Ijazah SD
Ijazah SMP
Ijazah SMA
Ijazah S-1
Surat kiprah dari atasan
Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat, nah untuk syarat pengajuan berikut ini Berkas-berkas untuk pengajuan SK Kepala Dinas Pendidikan untuk pengusulan NUPTK gres 2018 sanggup anda download dibawah ini :

Download Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ke Kepala Dinas Pendidikan DISINI
Download SK Pengangkatan sebagai GTT DISINI
Download Format SK Pembagian kiprah mengajar terbaru 2018 DISINI
Download Format Analisis kebutuhan Guru DISINI
Download Surat Keterangan melakukan kiprah DISINI
Download Surat Pernyataan tidak menuntut menjadi CPNS DISINI

Itulah beberapa syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati. Di mana pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya sanggup dilakukan oleh guru yang PNS/CPNS.

Sumber : http://www.gurupai.web.id


Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait