Kabar Gembira..!! Syarat Dan Cara Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Terbaru 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal Kabar gembira..!! Syarat dan cara pengajuan nuptk tanpa sk bupati terbaru 2018

Syarat Dan Cara Pengajuan NUPTK Tanpa SK Bupati Terbaru 2018| kabar bangga bagi bapak\ibu guru pada tahun skarang mulai diberlakukannya cara mendapat nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sudah tidak berlaku lagi memakai SK Bupati sebagi Guru harus mempunyai nomor unik yg biasa kita sebutkan NUPTK pada revisi sekarang  menyertakan SK Dinas, dengan kesempatan ini bapak/ibu dengan segera sanggup mengajukan NUPTK dimasing-masing wilayah kabupaten/kota.



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang kerap dikenal sebagai NUPTK ialah nomor identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali aktivitas dan kegiatan yang bekerjasama dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru.

NUPTK menjadi dambaan untuk dimiliki guru yang belum memilikinya. Khususnya, guru yang akan menjadi CPNS wajib mempunyai NUPTK. Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK ini ialah harus mempunyai SK Bupati, di mana hal itu akan menjadi sedikit rumit.

Namun ternyata, kini ini Anda sanggup mendapat NUPTK tanpa SK Bupati. Jadi, tidak akan terlalu rumit. Bagaimanakah syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati? Berikut ini ialah ulasannya.
NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat langsung dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun ketika terjadi perubahan data yang lain.

Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK tanpa SK Bupati ialah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah disediakan.

Syarat dan pengajuan NUPTK tanpa SK Bupati hanya sanggup dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS sanggup memakai SK dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapat NUPTK.
Syarat bagi Guru PNS/CPNS

Syarat yang diharapkan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapat NUPTK diantaranya yaitu:
1.SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
2.Ijazah SD
3.Ijazah SMP
4.Ijazah SMA
5.Ijazah S-1
6.SK Penugasan
7.KTP

Syarat bagi Guru Non-PNS , Syarat yang diharapkan oleh guru Non-PNS untuk mendapat NUPTK diantaranya meliputi:

1.SK Kepala Dinas Pendidikan
2.KTP
3.Ijazah SD
4.Ijazah SMP
5.Ijazah SMA
6.Ijazah S-1
7.Surat kiprah dari atasan

Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat

Seperti yang kita ketahui, untuk mendapat nomor sakral memang tidaklah mudah. Perlu berapa persyaratan mutlak yg harus Anda penuhi Untuk mendapat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan . Saat ini Cara mendaftar Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan secara online memang sudah dilakukan secara menyeluruh di seluruh, namun apakah syaratnya gampang ibarat cara mendaftarnya.

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait