Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang LENGKAPI BERKAS PENDAFTARANCPNS !!! CARA TERBARU MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN AKREDITASI BAN PT.
Jadwal registrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 belum dipastikan.
Namun pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyatakan penerimaan CPNS 2018 dilaksanakan mulai tamat Juli 2018 ini.
Terkait hal itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pendaftar pada seleksi masuk CPNS 2018.
Salah satu dokumen yang banyak menciptakan calon peserta pendaftar CPNS galau yaitu Surat Keterangan Akreditasi BAN PT.
Dilansir dari laman wikipedia, Surat Keterangan Akreditasi ini merupakan bukti bahwa forum pendidikan mendapat pengakuan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan forum itu dinyatakan memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Berdasarkan Tribunjogja.com, dari banyak sekali sumber, Surat Keterangan Akreditasi tersebut biasanya tidak dibentuk oleh calon pelamar, namun beberapa perguruan tinggi tinggi telah mempersiapkannya tersebut untuk mahasiswa yang ingin meminta salinan.
Biasanya, BAA (Biro Administrasi Akademik) beberapa perguruan tinggi tinggi telah menyiapkan akta tersebut selama animo registrasi CPNS.
Untuk lebih jelasnya calon pelamar sanggup menghubungi perguruan tinggi tinggi masing-masing mengenai Surat Keterangan Akreditasi BAN PT.
Berikut dokumen lengkap yang sanggup disiapkan pendaftar CPNS untuk SMA/SMK dan Profesional.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan ratifikasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen pemanis bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Jangan lupa yang tak kalah pentingnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sudah terdaftar di Disdukcapil.
Langkah penting yang harus Anda lakukan ketika ini yaitu memastikan NIK dan Kartu Keluarga Anda sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat Anda.
Sumber : TRIBUNPEKANBARU.COM
Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.