Mendikbud, Semua Sekolah Wajib Mengecek Penggunaan Sktm Ini Alasannya...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...


simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini perihal MENDIKBUD: SEMUA SEKOLAH WAJIB MENGECEK  PENGGUNAAN SKTM INI ALASANNYA...


JAKARTA - - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah untuk melaksanakan pengecekan surat keterangan tidak bisa (SKTM) dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB). Sekolah harus melaksanakan pengecekan dan tidak eksklusif mendapatkan begitu saja tanpa verifikasi ke lapangan. “Kecuali ada kesengajaan," ujar Muhadjir di Jakarta, Sabtu (7/7).

Dia menambahkan penggunaan SKTM jangan disalahgunakan dalam PPDB. SKTM hanya dipakai bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dalam Permendikbud 14/2018 perihal PPDB dijelaskan bahwa kuota minimal untuk siswa yang tidak bisa sebanyak 20 persen. Permendikbud tersebut juga mengatur mengenai sistem zonasi, yang kriteria penerimaan bukan pada nilai, tetapi tempat tinggal.

Dia menambahkan dengan sistem itu, siapa yang lebih bersahabat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemdikbud Hamid Muhammad memberikan poin satuan jarak rumah tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 perihal PPDB. Satuan jarak diatur oleh Pemda setempat alasannya ialah kondisi geografis di Indonesia yang beragam.

Hal terpenting di dalam penerapan PPDB ialah menciptakan anak mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari rumah/tempat tinggalnya. Apabila dalam satu zona kelebihan kuota, atau daya tampungnya tidak mencukupi, dinas pendidikan wajib mencarikan sekolah.

Tujuan sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan terusan layanan pendidikan bagi siswa; dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Selain itu, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Sistem zonasi juga diyakini sanggup mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen. Sistem ini juga membantu pemerintah tempat dalam memperlihatkan bantuan/afirmasi biar lebih sempurna sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Kemdikbud juga menegaskan sistem zonasi juga merupakan upaya mencegah penumpukan sumber daya insan yang berkualitas dalam suatu wilayah tertentu. Ini mendorong pemerintah tempat serta tugas serta masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Sumber: republika.co.id

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait