Penyelesaian Honorer K2 Usia Di Atas 35 Tahun Dan Di Bawah 35 Tahun, Begini...

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang Penyelesaian Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun, Begini...


MenPAN-RB Asman Abnur memastikan penyelesaian problem honorer K2 (kategori dua) tetap berpegang pada UU Apartur Sipil Negara (ASN).

UU ASN mengatur, untuk menjadi CPNS maupun P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).

Untuk yang mengikuti seleksi CPNS harus berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan P3K sanggup di atas 35 tahun.


Saat ini, kata Menteri Asman, pihaknya tengah menuntaskan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) wacana P3K. Bila PP P3K sudah ditetapkan, akan menuntaskan masalan honorer K2.

Hal itu berdasar paparan Menpan-RB dalam rapat adonan dengan tujuh komisi di DPR, Senin (23/7) yang sifatnya tertutup. Hanya saja, bahan paparan beredar di kalangan honorer K2 dan sejumlah wartawan.

Dalam paparannya dijelaskan, honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun akan diprioritaskan mengikuti seleksi P3K. Untuk menjadi P3K harus tetap diseleksi. Sekarang ini enggak ada lagi rekrutmen eksklusif tanpa tes.


Honorer K2, lanjutnya, mau tidak mau harus menerima. Sebab, pemerintah tidak akan berani melanggar hukum perundang-undangan. Apalagi PNS dan P3K sama-sama ASN yang nilai kesejahteraannya sama. 

Sumber : www.jpnn.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di www. infokemendikbud.web.id . Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait