INFOKEMENDIKBUD--Ketidakjelasan honor menciptakan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di antara GTT/PTT di Jepara ada yang hingga menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga ‘menyekolahkan’ Surat Keputusan (SK) penugasan dari SD.
Hal itu menyerupai yang dialami salah satu tenaga honorer, Heru, 34. Ia mengikuti agresi tenang dengan berjalan kaki sejauh 20 kilometer semenjak Sabtu (30/6) kemudian hingga kemarin. Heru terpaksa menggadaikan BPKP alasannya kebutuhan. Gaji yang diterima belum cukup untuk memnuhi kebutuhan keluarganya. Saat ini ia sudah mempunyai dua anak. “Selain BPKB, SK kiprah juga saya sekolahkan ke koperasi unutk pinjam uang,” tuturnya.
Tenaga honorer yang sudah mengabdi 13 tahun di SDN 1 Tahunan ini bahkan harus bekerja sampingan. Setelah pulang dari SD ia bekerja sebagai tukang cat. Berpindah dari satu rumah ke rumah yang lain menjadi tukang cat. Hal itu untuk mencari biaya pemanis semoga sanggup menutup hutang.
BACA JUGA :
Namun pekerjaannya sebagai tukang cat tersebut sudah tidak lagi dijalaninya empat bulan terakhir. Kerena semakin sedikit orderan. Ia beralih menjadi tukang penagih kredit di subuah toko optic di Jepara.
Pekerjaan itu ia lakukan sehabis pulang dari sekolah. Kadang juga hingga malam. “Kalau hari libur semenjak pagi hingga sore. Sebagai kepala keluarga harus kerja keras alasannya honor hingga ketika ini belum jelas,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penyampaian aspirasi agresi tenang itu ada perhatian dari pemerintah. Terutama bagi tenaga honorer yang mengabdi sudah belasan tahun. Dari bagan sumbangan honor tahun ini ia mendapatkan sekitar Rp 660 ribu. Hal itu dikarenakan jenjang pendidikan bagia tenaga honorer jadi acuan. Heru yaitu lulusan D2.
“Ada tenaga honorer yang gres masuk belum ada setahun gajinya di atas saya alasannya S1. Masa kerja tidak dipertimbangkan,” keluhnya.
Terkait agresi damai, sejumlah guru tidak tetap di SD dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jepara melaksanakan long march dari 15 kecamatan menuju kantor bupati. Hal itu karena honor guru honorer selama enam bulan belum dibayarkan.
Sedianya, honor guru tidak tetap diterimakan tiap tiga bulan. Namun, enam bulan terakhir honor mereka belum cair. Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Jepara, Ahmad Choiron Nasir menyampaikan, agresi jalan kaki puluhan guru honorer ini menuntut keadilan dan kesejahteraan. Rahun kemudian setiap bulan, guru honorer di Jepara digaji Rp500 ribu dari pemerintah daerah. Ditambah honor dari sekolah yang besarnya beragam, mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Ia menegaskan, honor GTT sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2018 ihwal honor GTT. Namun, di dalam Perbup tersebut honor GTT jumlahnya bermacam-macam sesuai dengan usang mengajar.
“Gaji yang diberikan paling tinggi Rp744.280. Tapi, guru honorer tidak lagi mendapatkan honor dari sekolah. Bagi tenaga honorer yang sudah digaji oleh sekolahan selama enam bulan maka akan dikembalikan kalau sumber honor pada pengajuan dari anggaran daerah,” lanjutnya.(ks/war/zen/top/JPR)
Sumber : radarpekalongan.co.id
Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.