Pgri : Perubahan Uu Guru Dan Dosen, Guru Tidak Tetap Diusulkan Sanggup Proteksi Profesi Pendidik...???

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang PERUBAHAN UU GURU DAN DOSEN, GURU TIDAK TETAP DIUSULKAN DAPAT TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK.


Tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi Guru Tidak Tetap (GTT) diusulkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005. Usulan tersebut masuk dalam RUU perubahan Pasal 16 ayat 1, yaitu, pemerintah memperlihatkan TPP kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik, mencakup guru tetap dan GTT.

Dalam perubahan tersebut juga dijelaskan wacana pembayaran TPP yang menempel pada honor untuk guru PNS. Sementara untuk guru nonPNS, TPP dibayarkan pada awal bulan pekan pertama.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan Sumadi, menuturkan perubahan UU Guru dan Dosen ini semangatnya ialah untuk meningkatkan semangat guru dan meningkatkan kesejahteraan, terutama GTT.

“Jadi ada keseimbangan antara hak dan kewajiban alasannya ialah hampir di semua tempat mengalami kekurangan guru yang selanjutnya diisi dengan GTT,” tutur Ichwan, Kamis (12/7/2018).

Namun, hak yang diperoleh GTT kerap timpang jauh dari PNS meski beban kerjanya sama bahkan lebih besar.  Apalagi kemampuan tempat memperlihatkan honor berbeda-beda.

“Kalau di Surabaya mungkin baik. Gaji GTT masih Rp 3 juta lebih. Tapi di tempat itu ada yang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Ini kan tidak layak, padahal mereka juga memenuhi kualifikasi S1,” tutur Ichwan.

Dengan adanya TPP, Ichwan berharap honor yang kecil tersebut sanggup tertutupi. Permasalahannya, selama ini GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi.

Karena itu, anjuran GTT untuk diikutkan dalam sertifikasi sudah sangat sempurna dan bagus.

“Padahal dalam UU yang ada juga sudah dijelaskan, bahwa guru berhak menerima penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,” tandasnya.

Terkait sertifikasi ini, anjuran perubahan juga dicantumkan untuk guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi.

Pada Pasal 11 Ayat 3a disebutkan, guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi dalam jabatan secara otomatis tersertifikasi berdasarkan UU.

Hal tersebut diakui Ichwan cukup beralasan. Sebab, pada UU Guru dan Dosen tahun 2005 Pasal 82 dijelaskan, kualifikasi dan sertifikasi pendidik wajib dipenuhi paling usang 10 tahun semenjak UU tersebut.

“Kalau semenjak 2005, seharusnya 2015 semua guru sudah tersertifikasi. Sementara ketika ini, sertifikasi sulit. Untuk lulus sertifikasi nilainya harus 8,0 minimal,” tandasnya.

Selain sertifikasi, anjuran yang masuk dalam RUU juga terkait kenaikan pangkat otomatis (KPO).

Hal itu diusulkan dalam Pasal 14 A yang berisi wacana KPO bagi guru yang masa kerjanya 4 tahu semenjak pangkat terakhir otomatis naik satu tingkat.

Terkait hal ini, Ichwan tak sepaham. Sebab, dengan adanya KPO tidak ada upaya guru untuk mengurus kenaikan pangkat.

Namun, tidak dipungkiri juga dengan sistem kenaikan pangkat yang terbuka ibarat ketika ini, ada banyak guru yang mempunyai pangkat hingga setingkat menteri, yaitu golongan IVE.

“KPO ini dulu pernah diterapkan sebelum tahun 90’an. Waktu itu kenaikan pangkatnya tidak terbuka ibarat ketika ini,” tutur dia.

Ichwan mengungkapkan, dengan adanya KPO guru memang tidak direpotkan lagi dengan proses pengurusan pangkat.

Khususnya pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang kerap dicurangi. Sementara dengan adanya kenaikan pangkat terbuka, guru yang rajin mengurus pangkat akan mempunyai pangkat tinggi.

Meski belum tentu guru dengan pangkat tinggi tersebut mempunyai kompetensi yang bagus.

“Jadi memang ada plus dan minus pada masing-masing sistem yang ada,” tutur dia.

Sementara itu, tim mahir RUU perubahan UU Guru dan Dosen, Prof Abdul Ghani, mengungkapkan dengan adanya sertifikasi bagi GTT dan sertifikasi otomatis bagi guru dalam jabatan konsekuensinya ialah pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih besar.

Khususnya untuk memperlihatkan TPP guru.

“Konsekuensi itu tidak masalah. Karena pemerintah uangnya banyak,” tuturnya.

Sumber : Surabaya.tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait