Sekolah Akan Diwajibkan Mempunyai Dua Versi Rapor. Guru Wajib Tahu Cara Penilaiannya


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SEKOLAH AKAN DIWAJIBKAN MEMILIKI DUA VERSI RAPOR. GURU WAJIB TAHU CARA PENILAIANNYA


Dalam agenda Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan setiap sekolah wajib mempunyai dua versi rapor untuk memantau perkembangan siswa  mulai dari jenjang SD hingga SMA.

"Sekolah nanti akan mempunyai dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman acara siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD hingga SMA," kata Muhadjir.

Rapor rekaman aktifitas siswa antara lain akan mencakup laporan mengenai minat, talenta serta kemahiran istimewa siswa. Selain itu, dalam agenda PPK, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.

"Ini dalam rangka implemntasi administrasi pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan berguru siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata Mendikbud.

Saat ini pemerintah sedang menciptakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.

"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau sedikit demi sedikit kita akan lihat, ketika ini kita sedang godok problem itu," kata Muhadjir yang (26/07/17).

Dengan kegiatan sekolah lima hari, orangtua sanggup mempunyai waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah. Pasalnya selama ini, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan kepada sekolah.

Pada 19 Juli pemerintah telah melaksanakan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater. Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri ialah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam agenda Penguatan Pendidikan Karater tersebut pendidikan abjad menyerupai nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada penerima didik.

Sumber : sekolahdasar.net

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait