Tersandung Hukum Pusat, Sertifikasi Guru Terancam Tak Dibayarkan

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...


Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini ihwal tersandung hukum pusat, sertifikasi terancam tak dibayarkan.





MAKASSAR -  Sejumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar alasannya ialah terancam tak mendapatkan pinjaman sertifikasi. Padahal Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit semenjak bulan April 2018 ini.

Tunjangan sertifikasi dari sekira 100 orang PNSD Gol II ini terancam tak dibayarkan karena tersandung hukum pusat. Pasalnya, pemerintah sentra tiba-tiba mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.

Juknis ini mengatur bila guru PNSD harus mempunyai SK Jabatan Fungsional untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Sementara untuk mendapatkan SK tersebut, PNS Gol II ini harus menunggu waktu 16 tahun lamanya.

"Kami tiba kesini untuk menuntut hak kami sebagai guru, pak. Kami di gadang-gadang tidak sanggup mendapatkan itu dana sertikasi alasannya ialah persyaratan. SK Bayar (SKTP_red) kami sudah terbit, sebagian kami golongan 2 ada di daftar itu. Makassar belum ada yang cair dananya. Kami dipersulit dengan hukum pusat," kata salah satu guru PNSD Gol II, Yusran, yang tiba mengadu ke DPRD Kota Makassar, Kamis (05/07/2018).

Lebih lanjut, guru SD Inpres Galangan Kapal 4 ini mempertanyakan pinjaman sertifikasi guru golongan II yang belum dicairkan, sementara kabupaten lain mencairkan pinjaman tersebut. Apalagi, akunya, pihaknya menerima lampu hijau dari pemerintah pusat.

"Saya sudah telepon orang pusat, katanya itu kebijakan dari tiap daerah. Dan jangan terlalu kaku katanya dengan SK Jabatan Fungsional," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi C Susuman Halim yang mendapatkan aspirasi tersebut menyampaikan bila laporan tersebut bakal diteruskan ke Komisi terkait, yakni Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. Karena itu, dia mengundang perwakilan Guru PNSD Gol II ini untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D.

Terkait, pencairan sertifikasi tersebut, pihaknya mendesak pemerintah kota Makassar untuk segera mencairkan pinjaman tersebut. "Apa alasan pemerintah kota tidak membayarkan? Kalau alasannya SK Fungsional, kenapa di tempat lain sanggup divcairkan?” kata legislator yang bersahabat disapa Sugali ini.

Sumber: makassar.sindonews.com


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait