5 Ketentuan Entry Information Kiriman

Banyak orang yang menganggap pekerjaan seorang entry information itu sangat lah mudah. Memang benar sangat mudah akan tetapi dalam proses kerjanya ada ketentuan-ketentuan tertentu yang hanya diketahui oleh bagian pengentry information kiriman saja.

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk semua kiriman baik dokumen maupun paket, diantaranya adalah :

1. Entry Alamat Harus Sesuai Dengan Dokumen atau Paket
Alamat adalah hal yang paling utama yang harus benar dalam pengentrian information kiriman. Bilamana ada kesalahan alamat maka sudah pasti paket atau dokumen tidak akan sampai ke penerima yang seharusnya. Cara mengentry alamat adalah dengan mengentry alamat yang sesuai dengan yang tertera pada dokumen atau paket. User entry tidak boleh mengurangi atau menambah alamat dengan sesuka hatinya.

2. Apabila di tanda terima ada keterangan "isi barang" harus dicantumkan di exceptional intruction
Setiap kiriman pasti mengandung isi di dalamnya. Apabila si pengirim barang mencantumkan mengenai isi paket atau dokumen yang akan dikirim, maka user entry harus mengentri isi paket atau dokumen yang akan dikirim dengan mencantumkannya pada exceptional intruction.

3. No telepon penerima harus dientry dalam kolom "ATTN of"
Pengerim barang ada yang mencantumkan mengenai nomor telpon penerima, dan ada juga yang tidak menuliskan nomor teleponnya. Jika pengirim mencantumkan nomor penerima maka harus dientry dalam kolom "ATTN of", dan apabila tidak ada no teleponnya maka kolom "ATTN of" di kosongkan saja.

4.Aapabila perusahaan ada PIC dan no telepon maka di kolom "ATTN of" dientry "nama PIC/no telepon"
Ada pula perusahaan yang tidak mencantumkan hanya no telponnya saja, akan tetapi sekaligus mencantumkan nama PIC. Maka jika demikian nama PIC dan no telpon dientry ke dalam kolom "ATTN  of".

5. Khusus untuk kiriman berharga seperti handphone, voucher, dan barang berharga lainnya harus dilampiri dengan label "kiriman berharga"
Jika ada kiriman pelanggan yang berharga atau bernilai tinggi, maka paket atau dokumen harus dilampiri dengan "kiriman berharga". Dan ada juga perusahaan-perusahaan tertentu yang menyediakan jasa asuransi atas pengiriman barang-barang berharga.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Referensi :
  • Magang Di EDKP

Artikel Terkait