Jenis Perusahaan Dan Bentuk Organisasinya


Perusahaan yaitu sebuah organisasi yang beroperasi dengan tujuan menghasilkan keuntungan, dengan cara menjual produk (barang dan atau jasa) kepada para pelanggannya. Tujuan operasional dari sebagian besar perusahaan yaitu untuk memaksimalkan profit. Di samping itu, ada juga jenis perusahaan yang memang dalam acara usahanya lebih diprioritaskan pada pelayanan secara maksimal kepada masyarakat; jenis organisasi ini dinamakan organisasi nir-laba (non profit). Contoh organisasi nir-laba yaitu yayasan (rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi tinggi) dan tubuh atau instansi pemerintah.

Ditinjau dari jenis usahanya (produk yang dijual), perusahaan dibedakan menjadi:

1.       Perusahaan Manufaktur (Manufacturing Business)
Perusahaan jenis ini terlebih dahulu mengubah (merakit) input atau materi mentah (raw material) menjadi output atau barang jadi (finished goods/final goods), gres kemudian di jual kepada para pelanggan (distributor). Contoh perusahaan manufaktur diantaranya yaitu : perusahaan perakit mobil, komputer, perusahaan pembuat (pabrik) obat, tas. sepatu, pabrik penghasil keramik, dan sebagainya.

2.       Perusahaan Dagang (Merchandising Business)
Perusahaan jenis ini menjual produk (barang jadi), akan tetapi perusahaan tidak membuat/menghasilkan sendiri produk yang akan dijualnya melainkan memperolehnya dari perusahaan lain. Contoh perusahaan dagang, diantaranya yaitu : lndomaret, Alfa-Mart, Carrefour, Gramedia, dan sebagainya.

3.       Perusahaan lasa (Service Business)
Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tetapi menjual jasa kepada pelanggan. Contoh perusahaan jasa, diantaranya yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan transportasi  (jasa angkut), pelayanan kesehatan (rumah sakit), jasa konsultan, telekomunikasi, dan sebagainya.


Ditinjau dari karakteristik bentuk organisasinya sanggup dibedakan menjadi:

1.       Perusahaan Perorangan (Proprietorship).
Perusahaan perorangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana. Perusahaan ini dimiliki oleh satu orang. sehingga apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian (profit or loss) maka seluruh keuntungan akan dinikmati sendiri dan seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh si pemilik tunggal. Pemilik perusahaan bertanggung jawab secara langsung atas seluruh kewajiban maupun tuntutan aturan yang ditujukan kepada perusahaan, dengan kata lain apabila perusahaan gulung tikar maka para kreditur berhak untuk menyita kekayaan (assets) langsung si pemilik tunggal perusahaan. Dalam melaksanakan pengambilan keputusan bisnis, seluruhnya berada di dalam kendali satu orang. Kelemahan dari bentuk perusahaan perorangan ini yaitu bahwa sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang. Untuk tujuan pajak penghasilan, dalam perusahaan perorangan berlaku ketentuan non-taxable entity, yang artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak hanya pada level individu, bukan pada entitas/perusahaan. Hal ini berarti bahwa tidak akan ada pajak atas badan (entitas), melainkan pajak atas nama pribadi.

2.       Perusahaan Persekutuan (Partnership)
   Perusahaan ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibuat atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimilikinya oleh salah seorang anggota sekutu sanggup dikombinasikan dengan sumber daya (modal) yang dimllilu oleh anggota sekutu lainnya. Sebagai teladan contohnya Tn. X mempunyai keahlian dalam reparasi mesin bubut, tetapi tidak memillki modal untuk membuka bengkel, kemudian bergabung dengan Tn. Y sebagai pemilik modal, membentuk sebuah firma (perusahaan persekutuan). Net income maupun net loss yang timbul akan didistribusikan diantara para sekutu (partner) berdasarkan janji bersama. Masing-masing anggota sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) kepada kreditur atas seluruh utang/kewaiiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. ladi. apabilaa perusahaan tidak sanggup membayar utang kepada kreditur, maka masing-masing anggota sekutu yang terlibat dalam perusahaan harus merelakan kekayaan pribadinya demi mencukupi pembayaran utang perusahaan. Karakteristik Iainnya dari perusahaan komplotan yaitu mutual agency, yang artinya bahwa setiap anggota sekutu yaitu wakil atau mediator perusahaan, dimana tindakan dari masing-masing sekutu ini akan mengikat perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kewajiban bagi seluruh anggota sekutu. Aset yang diinvestasikan atau disetor ke dalam perusahaan oleh masing-masing anggota sekutu akan menjadi milik bersama (joint assets) bagi seluruh anggota sekutu yang ada. Nantinya, dikala firma dibubarkan, klaim dari masing-masing anggota sekutu terhadap kekayaan perusahaan akan diukur berdasarkan pada jumlah saldo modal masing-masing. Partnership sama halnya dengan proprietorship, yaitu sebuah non-taxable entity dimana perusahaan/entitas tidak dikenakan pajak. Pajak hanya akan dikenakan pada level individu, yaitu pada masing-masing anggota sekutu yang mendapatkan bab atas keuntungan perusahaan. Partnership mempunyai umur yang terbatas (limited life), artinya bahwa perusahaan sanggup dibubarkan apabila ada seorang anggota sekutu yang mengundurkan diri; dan kemudian jikalau acara bisnisnya masih ingin dilanjutkan. maka partnership yang gres sanggup dibuat kembali dengan menciptakan penjaminan/kesepakatan firma yang gres (kesepakatan mengenal perbandingan jumlah modal yang baru, rasio pembaglan laba/ rugi yang baru, dan sebagamya).


3.       Perusahaan Perseroan (Corporation).
     Kepemilikan persero terbagi ke dalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders), yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). Keunggulan utama dari bentuk persero yaitu dalam ha] potensi atau kemampuan perusahaan untuk meningkatkan/mendapatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability, artinya bahwa kewajiban pemegang saham kepada kreditur perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli (dimiliki).

   Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik di bursa efek (pasar modal) dinamakan public corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor dinamakan nonpublic (private) corporation. Persero mempunyai umur yang tidak terbatas (sesuai dengan perkiraan kesinambungan usaha/going concern), artinya bahwa persero tidak akan berhenti beroperasi (dibubarkan) dengan adanya pengunduran diri dari salah seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.

    Persero tidak menyerupai halnya proprietorship dan partnership, yaitu sebuah taxable entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat individu (pajak atas deviden yang diterima investor) maupun juga atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini dalam kaitannya dengan pajak yaitu cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tex). yang dimana keuntungan perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari keuntungan ini didistribusikan kepada para investor dalam bentuk deviden tunai. Jika kita perhatikan, deviden yang dikenakan pajak yaitu berasa] dari keuntungan perusahaan yang telah dikenakan pajak terlebih dahulu, sebelum pada balasannya sebagian dari keuntungan tersebut didistribusikan kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul mengingat terdapatnya dua pihak yang saling terpisah satu sama lain yang dianggap turut menikmati laba, yaitu perusahaan selaku tubuh aturan dan para investornya selaku individu. 

Artikel Terkait