Skkni Bidang Pos (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonsia Di Bidang Pos)

SKKNI Bidang POS
SKKNI adalah kepanjangan dari Standar Kompetensi Keja Nasional Indonesia. Jadi SKKNI Bidan pos adalah standar kompetensi kerja nasional indonesia dalam bidang pos.

Berdasarkan analisis proses bisnis pos, maka SKKNI bidang keahlian pos bidang penanganan layanan komunikasi tertulis/elektronik dan paket baik untuk LPU (Layanan Pos Universal) maupun LPK (Layanan Pos Komersial) diidentifikasi terdiri atas fungsi kunci sebagai berikut :

1. Fungsi Menjual dan Memasarkan (Sales in addition to Marketing)
Sales adalah kegiatan yang hanya fokus pada menjual produk dan bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk jasa.

Marketing adalah keseluruhan sistem dari kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan produk, menetapkan harga, mempromosikan produk, dan mendistribusikan produk.

Fungsi menjual dan memasarkan bertugas :

  • Melaksanakan kegiatan promosi
  • Melaksanakan kegiatan penjualan
  • Menangani pengaduan pelanggan


2. Fungsi Mengumpulkan (Collecting)
Collecting atau mengumpulkan yaitu kegiatan pelayanan pengeposan kiriman yang dilakukan melalui berbagai "sevice point" seperti loket-loket pelaku industri pos, agen-agen pelaku industri pos, dan lain-lain.

Fungsi mengumpulkan atau collecting bertugas :
a. Penerimaan dan penerusan kiriman

  • Melayani penerimaan kirimn individual
  • Melayani penerimaan kontraktual
  • Menangani PKS Kiriman kontraktual


b. Supervisi pekerjaan pelayanan penerimaan

  • Mempersiapkan layanan penerimaan kiriman
  • Mengevaluasi pekerjaan pelayanan pengiriman


c. Penetapan kebijakan pengelolaan layanan

  • Melaksanakan kontrak layanan pos universal
  • Menetapkan kebijakan pelaksanaan LPU


3. Fungsi Mengolah (Processing)
Processing atau mengolah yaitu kegiatan pengolahan kiriman yang dilakukan melalui berbagai tahapan kegiatan sorting, billing, bundling, bagging, manifesting, forwarding.

Fungsi menolah atau processing bertugas :
a. Pengolahan kiriman

  • Mengerjakan outbound processing
  • Mengerjakan inbound processing


b. Supervisi pekerjaan pengolahan kiriman

  • Mengendalikan pekerjaan pengolahan kiriman


c. Penetapan kebijakan operasi

  • Menetapkan kebijakan dan sistem pengendalian operasi


4. Fungsi Mengangkut (Transporting)
Transporting atau mengangkut yaitu kegiatan pengangkutan kiriman ke tujuan yang dilakukan melalui berbagai sarana atau moda transportasi darat, laut, dan udara.

Fungsi mengangkut atau transporting bertugas :
a. Pengangkutan kiriman

  • Mengankut kiriman


b. Mengelola pengangkutan kiriman

  • Manajemen angkutan kiriman


c. Penetapan kebijakan sistem angkutan pos nasional

  • Menetapkan kebijakan manajemen angkutan kiriman


5. Fungsi Mengantar (Delivery)
Delivery atau mengantar yaitu kegiatan pengantaran kiriman kepada penerima yang merupakan tahapan terakhir dari proses bisnis pos.

Fungsi mengantar atau delivery bertugas :
a. Pengantaran kiriman

  • Melaksanakan antaran


b. Supervisi pekerjaan antaran

  • Melakukan pengawasan pekerjaan antaran
  • Mengevaluasi kinerja dan membuat perencanaan antaran


c. Penetapan kebijakan antaran

  • Menetapkan kebijakan pengembangan antaran


Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Referensi :
  • Keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Republic of Indonesia nomor 354 tahun 2014 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Republic of Indonesia kategori transportasi dan pergudangan golongan pokok pos dan kurir bidang keahlian pos sub bidang penanganan layanan komunikasi tertulis/elektronik dan paket.

Artikel Terkait