Definisi Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) yakni forum yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan yang menerima izin operasional lembaga keuangan syariah (DSN-MUI, 2003). Definisi ini menegaskan bahwa suatu Lomba Kompetensi Siswa menuhi dua unsur, yaitu unsur kesesuaian dengan syariah Islam dan unsur legalitas operasi sebagai forum keuangan.
Unsur kesesuaian suatu Lomba Kompetensi Siswa dengan syariah Islam secara tersentralisasi diatur oleh DSN, yang diwujudkan dalam banyak sekali pedoman yang dikeluarkan oleh forum tersebut. Adapun unsur legalitas operasi sebagai forum keuangan diatur oleh banyak sekali institusi yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin operasi. Beberapa institusi tersebut antara lain yakni sebagai berikut:
- Bank Indonesia sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Departemen Keuangan sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi asuransi dan pasar modal.
- Kantor Menteri Koperasi sebagai institusi yang berwenang mengatur dan mengawasi koperasi. Fatwa-fatwa DSN biasanya bersifat umum untuk semua LKS, termasuk Bank syariah.
Adapun pedoman tersebut mengacu pada prinsip-prinsip aturan muamalah yang dirumuskan oleh lebih banyak didominasi ulama. Beberapa prinsip dalam aturan muamalah yakni sebagai berikut.
- Pada dasarnya segala bentuk muamalah yakni mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Alquran dan Sunah Rasul (prinsip mubah).
- Muamalah dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa mengandung unsur-unsur paksaan (prinsip sukarela).
- Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat dalam hidup masyarakat (prinsip mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat).
- Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, inenghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalain kesempitan (prinsip keadilan).
Hukum muamalah tersebut secara detail dibahas oleh ulama dalam bidang ilmu yang biasa disebut dengan fikih muamalah. Dalam fikih muamalah, ulama-ulama telah mengidentifikasi dan memfatwakan beberapa jenis transaksi yang dihentikan oleh Islam. Pelarangan beberapa transaksi tersebut secara umum disebabkan oleh tiga hal berikut.
- Mengandung barang atau jasa yang diharamkan.
- Mengandung sistem dan mekanisme memperoleh laba yang diharamkan (tadlis, bai’ ikhtikar, bai' Najsy, riba, gharar, maysir).
- Tidak sah akadnya.
Larangan terhadap Transaksi yang Mengandung Barang atau Jasa yang Diharamkan
Larangan terhadap transaksi yang mengandung barang atau jasa yang diharamkan sering dikaitkan dengan prinsip muamalah yang ketiga, yaitu keharusan menghindar dari kemudaratan. Alquran dan Sanah Nabi Muhammad SAW, sebagai sumber aturan dalam memilih keharaman suatu barang atau jasa, menyatakan secara eksplisit banyak sekali jenis materi yang dinyatakan haram untuk dimakan, diminum, maupun digunakan oleh seorang muslim. Di antaranya yakni meminum khamar dan memakai bangkai atau binatang yang dihentikan menyerupai babi, binatang bertaring untuk dimakan atau digunakan untuk kosmetik. Al-Qur'an dan Sunah Nabi SAW juga secara eksplisit melarang dilakukannya banyak sekali jenis jasa atau tindakan, antara lain tindakan prostitusi, mempertontonkan aurat, merusak akidah, menganiaya orang lain, dan sebagainya.
Seiring dengan perkembangan zaman, terdapat cukup banyak variasi makanan, minuman, dan tindakan yang secara substansi sama dengan barang dan jasa yang secara eksplisit dihentikan Al-Quran dan Assunah. Dalam hal ini, lebih banyak didominasi ulama setuju untuk menerapkan aturan yang sama, yaitu mengharamkan segala sesuatu yang mempunyai substansi sama dengan zat yang diharamkan dalam Alquran dan Sunah Nabi.
Bagi industri perbankan syariah, pelarangan terhadap transaksi yang haram zatnya tersebut diwujudkan dalam bentuk larangan memperlihatkan pembiayaan yang terkait dengan kegiatan pengadaan jasa, produksi makanan, minuman, dan materi konsumsi lain yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam derma pembiayaan, bank syariah dituntut untuk selalu menastikan kehalalan jenis perjuangan yang dibantu pembiayaannya oleh bank syariah. Dengan demikian, pada suatu bank syariah tidak akan ditemui adanya pembiayaan untuk perjuangan yang bergerak di bidang peternakan babi, minuman keras, ataupun bisnis pornografi dan lainnya yang diharamkan
Larangan terhadap Transaksi yang Diharamkan Sistem dan Prosedur Perolehan Keuntungannya
Selain melarang transaksi yang haram zatnya, agama Islam juga melarang transaksi yang diharamkan sistem dan mekanisme perolehan keuntungannya. Beberapa hal yang masuk kategori transaksi yang diharamkan lantaran sistem dan mekanisme perolehan laba tersebut adalah:
- tаdlis (ketidaktahuan satu pihak),
- gharar (ketidaktahuan kedua pihak),
- ikhtikar (rekayasa pasar dalam pasokan),
- bainajasy (rekayasa pasar dalam permintaan),
- maysir (judi), dan
- riba