Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menenggelamkan 5 unit kapal milik nelayan Vietnam di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (21/11/2018) siang. Kelima kapal tersebut ditenggelamkan alasannya yaitu terlibat kasus pencurian ikan (Illegal Fishing) di perairan Indonesia.
Kelima kapal tersebut ditenggelamkan sesudah dinyatakan bersalah dari pengadilan. Kelima kapal yang ditenggelamkan, yaitu KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi, dan KM BV 931114 TS.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, penenggelaman ini dilakukan sesudah kelima kasus illegal fishing ini mempunyai kekuatan aturan tetap. "Kami sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan, bahwa kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," ungkapnya kepada awak media di Pelabuhan Coral Kepri, Pulau Galang, Batam.
Dedie menjelaskan, proses penenggelaman kapal kali ini berbeda dengan cara penenggelaman kapal yang sering dilakukan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan. Kejari Batam menentukan cara lain dengan tujuan menjaga ekosistem bahari di sekitar lokasi penenggelaman.
"Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk menentukan cara yang soft dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut. Karena bila dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana," ujar Dedie.
Penenggelaman 5 kapal ikan nelayan Vietnam ini dilakukan dengan cara kapal dilubangi dan diisi pasir. Cara ini kondusif untuk keberadaan ekosistem laut. Sedangkan alat tangkap akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Kalau diledakkan tentunya banyak jawaban yang ditimbulkan. Selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan ke mana-mana," ujar Dedie.
Untuk terpidana kasus ilegal fishing ini, terperinci Dedie, terdapat 7 terpidana dan 4 kasus di antaranya sudah incraht di tingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, eksekusi denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam," kata Dedie.
Saat disinggung terkait pemilihan lokasi penenggelaman yang dilakukan di Perairan Pulau Momol Kecil, Dedie menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan ditentukan lokasi tersebut alasannya yaitu tidak mengganggu jalur pelayaran. Sedangkan untuk 4 orang terpidana yang masih menjalani eksekusi di Rutan Batam akan segera dideportasi sesudah mereka selesai menjalani hukuman.
"Kalau masa penahanan mereka sudah berakhir, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi keempat terpidana tersebut ke negara asalnya," tutup Dedie.
Sementara itu, dari pantauan pelaksanaan penenggelaman kapal disaksikan oleh jajaran FKPD Batam dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra dan jajarannya. Kelima kapal yang akan ditenggelamkan sudah dibawa ke lokasi semenjak Rabu 14 November 2018. Sebelumnya, kapal-kapal yang melaksanakan pencurian ikan di perairan Kepri ini dititipkan di Pelabuhan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Batam. [sindonews.com]