Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap Jundi (27), admin akun Instagram @sr23_official, yang menyebar hoax Jokowi penggagas PKI. Jokowi menyebut penangkapan Jundi merupakan bentuk menabok dengan proses hukum.
"Itu yang namanya menabok, yaitu menabok dengan proses hukum," ujar Jokowi di Bandara Radin Inten II, Lampung, Sabtu (24/11/2018).
Sebelumnya, Jokowi sempat menyampaikan ingin menabok siapa pun yang mengembangkan isu hoax dirinya penggagas PKI.Jokowi mengingatkan semoga jangan sembarang menebar fitnah.
"Jadi hati-hati dengan fitnah menciptakan hoax, hati-hati," kata Jokowi.
Sebelumnya, Polisi menyampaikan Jundi menciptakan dan mengembangkan hoax soal l Jokowi sampai Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto. Salah satu konten yang diunggah ialah Jundi mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan goresan pena 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.
Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) junctoPasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana ITE.
Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 karakter b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 wacana Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [detik.com]