Ahli Uu Ite Kemkominfo: Tidak Ada Unsur Pidana Di Perkara Baiq Nuril


Baiq Nuril dinyatakan bersalah alasannya ialah membuatkan rekaman bermuatan kesusilaan dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.

Dalam hal ini Nuril terancam eksekusi kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta yang diganti dengan pidana
 tiga bulan penjara kalau tidak dapat membayar denda. Putusan ini menuai kritik dan jadi materi perbincangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun buka bunyi terkait masalah yang menjerat Nuril. Melalui akun Twitter @Kemkominfo, hebat UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di masalah Ibu Nuril.

"Menkominfo Rudiantara sangat paham masalah ini. 18 bulan lalu, ia tugaskan Ahli UU ITE untuk sampaikan keterangan hebat di sidang PN. Ahli Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di masalah Ibu Nuril," tulis Kemkominfo.

Dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menghormati putusan MA alasannya ialah menyadari bahwa keterangan hebat UU ITE dari Kemkominfo hanyalah 1 dari 5 alat bukti yang diajukan di proses peradilan.

"Menghormati putusan MA, tapi akan berusaha bantu setiap proses mencari keadilan oleh Ibu Nuril," Kemkominfo menambahkan.

Rudiantara Turut Bersimpati

Rudiantara mengaku turut bersimpati kepada Nuril. Namun, ia menyebut orang harus dapat memisahkan antara duduk kasus kemanusiaan dengan duduk kasus hukum.

"Saya juga bersimpati kepada Ibu Nuril dan kita pisahkan duduk kasus kemanusiaan di mana (Ibu Nuril) masih punya anak tiga yang harus diampu oleh suaminya. Nah, itu dapat kita bantulah, itu duduk kasus kemanusiaan," kata Rudiantara.

Namun, duduk kasus aturan yang menjerat Ibu Nuril, diakui Rudiantara, penanganannya harus diserahkan kembali ke proses hukum.

"Karena kan apakah betul Ibu Nuril sendiri yang menyebarkan? Apakah Ibu Nuril yang membuatkan kemana-mana, jempolnya yang bermain? Saya juga belum tahu. Itu berproses sendiri lah hukum," tuturnya.

Rudiantara mengatakan, proses aturan tetap berjalan sesuai dengan jalurnya. Sementara soal kemanusiaan, laki-laki yang karib disapa Chief RA ini menyampaikan dapat dijalankan oleh masyarakat Indonesia dengan membantu ketiga anak Ibu Nuril bersekolah lagi.

UU ITE Bakal Direvisi?

Kasus Ibu Nuril menambah panjang gugusan masalah yang dijerat dengan UU ITE. Mungkinkah dengan kasus-kasus serupa, UU ITE bakal kembali direvisi?

Rudiantara mengatakan, terlalu jauh kalau UU ITE mesti direvisi kembali. Dia justru mempertanyakan, berapa banyak masalah yang dijerat dengan UU ITE.

"Banyak itu. Kalau berdasarkan saya, terlalu jauh kalau UU ITE direvisi. Itu (UU ITE) saja sudah hasil revisi tahun 2016 yang tadinya delik umum, kini delik aduan," katanya.

Rudiantara menjelaskan, dengan direvisi menjadi delik aduan, seseorang gres dapat dikenai eksekusi kalau ada aduan dari pihak lain. Sementara ketika masih delik umum, seseorang dapat eksklusif dijerat UU ITE kalau dianggap telah berbuat tak sesuai dengan undang-undang yang dimaksud.

"Kalau enggak ada yang mengadu, enggak dikenakan. Itu sudah kemajuan, sebelumnya kan bahaya penjaranya dapat 5 tahun, artinya dapat ditangkap dulu," kata Rudiantara.

Sementara dengan UU ITE yang direvisi, maksimal hukumannya menjadi 4 tahun. "Makanya diubah menjadi delik aduan," ujarnya. [liputan6.com]

Artikel Terkait