Dua menteri Kabinet Kerja membantah pernyataan capres Prabowo Subianto yang menilai paket kebijakan ekonomi jilid 16, terkait 25 sektor industri sanggup dikuasai ajaib 100 persen sebagai wujud pemerintah mengalah kepada bangsa asing.
"Sama sekali itu tidak benar, alasannya ini bicaranya persoalan investasi, kini ketergantungan kita terhadap impor tinggi, justru kita akan dorong melaksanakan substitusi impor,"" ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Menurut Airlangga, 25 bidang perjuangan yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) untuk asing, bukan berarti UKM sanggup dimasuki oleh ajaib 100 persen, tetapi untuk sektor-sektor yang usahanya substitusi impor.
"UKM itu kan investasinya di bawah Rp 10 miliar, ajaib mana sanggup investasi di bawah Rp 10 miliar, kan tidak boleh," ucap Airlangga.
Baca: Panitia Reuni Akbar 212 Bungkam Soal Kehadiran Rizieq Shihab, Klaim Kirim Surat Izin ke Polisi
Di daerah yang sama Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, sektor yang dikeluarkan dari DNI bukan berarti ajaib sanggup masuk 100 persen pada perjuangan tersebut, contohnya sektor umbi-umbian atau warnet yang dihentikan ajaib masuk.
"Asing itu boleh masuk dengan investasi di luartanah dan bangunan, modalnya itu paling sedikit Rp 10 miliar, ini (umbi-umbian, warnet) Rp1 miliar saja cukup, enggak sanggup masuk dia," papar Darmin.
Diperlukannya modal yang benar dan investor dalam negeri kurang berminat, kata Darmin, maka sektor tersebut dibuka untuk ajaib ibarat percetakan tekstil yang memerlukan investasi besar.
"Kita impornya terlalu banyak di situ, nah yang dalam negeri juga enggak bisa, yasudah jika yang itu modalnya perlu besar, Memperin mengusulkan dibuka saja (untuk asing)," ucap Darmin.
Sebelumnya, prabowo Subianto mengkritisi paket kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia jilid 16 yang menawarkan peluang sebesar-besarnya kepada pihak ajaib untuk masuk dan menguasai 25 sektor industri di dalam negeri.
Menurutnya, paket kebijakan ekonomi tersebut tidak sesuai dengan Undangan-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) terutama pada Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi bahwa bahwa Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan pasal 33 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Indikator-Indikator ketika ini membuktikan bahwa negara kita sedang memprihatinkan. Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang berdasarkan aku itu wujud bahwa kita mengalah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya mempunyai banyak sumber daya alam yang sanggup kita kelola sendiri," kata Prabowo di kediamannya di Desa Bojong koneng, Babakan madang, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018). [tribunnews.com]