Inilah Peraturan Menteri Panrb Ihwal Penerapan Sistem Ranking Dalam Seleksi 2018 Cpns


Dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga menjadikan terbatasnya jumlah kelulusan akseptor Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Sementara alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas semoga fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat sanggup lebih baik.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRN (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam Permenpan itu ditegaskan, akseptor seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud, berdasarkan Permenpan ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, berdasarkan Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:  a. Nilai kumulatif SKD deretan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); b. Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); c. Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); d. Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); e. Nilai kumulatif SKD deretan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); f. Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); g. Nilai kumulatif SKD deretan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: a. tidak ada akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau b. belum tercukupinya jumlah akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 wacana Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan,” suara Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini.

Permenpan ini menyebutkan, akseptor yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. akseptor yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis deretan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi; b. apabila terdapat akseptor yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan c. apabila terdapat akseptor yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan akseptor dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut: a. akseptor yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai akseptor SKB kelompok pertama; b. apabila jumlah akseptor SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibentuk akseptor SKB kelompok kedua yang berasal dari akseptor lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

“Jumlah akseptor SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi deretan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama,” suara Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.

Apabila terdapat akseptor pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, berdasarkan Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan e. apabila terdapat akseptor pada kelompok kedua  mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi deretan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama, keseluruhan akseptor dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, akseptor SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan akseptor SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi deretan sebanyak selisih antara jumlah alokasi deretan dengan jumlah akseptor pada kelompok pertama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, paa 21 November 2018 itu. [setkab.go.id]

Artikel Terkait