Jokowi Resmikan Jalan Tol Segmen Sragen-Ngawi Sepanjang 51 Kilometer


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi sepanjang 51 kilometer di Rest Area KM 538 Jalan Tol Sragen-Ngawi Desa Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018).

"Dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, pagi hari ini aku resmikan segmen Sragen-Ngawi sepanjang 51 kilometer," kata Presiden Jokowi sambil menekan tombol sirine pelantikan didampingi Mensesneg, Menteri BUMN, Wakil Gubernur Jateng dan Direktur Jenderal Bina Marga Sugiyartanto, Rabu.

Dengan diresmikan Jalan Tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi, sambung Presiden, maka tidak usang lagi Jalan Tol Jakarta-Surabaya di simpulan tahun ini akan tersambung.

"Sebentar lagi dari Jakarta-Surabaya diakhir tahun ini Insya Allah sudah sambung semuanya," tambahnya.

Untuk diketahui, segmen Sragen-Ngawi telah dinyatakan layak dan siap dioperasikan sebagai jalan tol melalui keputusan Menteri PUPR Nomor: 896/KPTS/M/2018 perihal Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi pada tanggal 12 November 2018.

Pada tanggal yang sama, diterbitkan pula keputusan Menteri PUPR Nomor: 897/KPTS/M/2018 perihal Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.

Dalam keputusan itu menetapkan tarif tol di Jalan Tol yang mempunyai total panjang 90,43 kilometer ini sebesar Rp 1.000 per kilometer untuk kendaraan golongan I, Rp 1.500 per kilometer golongan II dan III, serta Rp 2.000 per kilometer untuk kendaraan golongan IV dan V.

Peresmian segmen Sragen-Ngawi turut dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno, Mensesneg Pratikno, Wakil Gubernur Jawa Tengah Gus Yasin, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Bupati Ngawi Budi Sulistyono dan para pejabat pemerintah lainnya. [kompas.com]

Artikel Terkait