Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyatakan, pihaknya sudah berhubungan dengan aneka macam forum penegak aturan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa. Di antaranya dengan kepolisian di tingkat Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang ada di seluruh desa.
"Jadi mereka ikut masuk, kemudian Kejaksaan Agung juga masuk di kabupaten-kabupaten. Kita juga ada satgas (satuan tugas). Saya yakin mustahil tidak ketahuan," kata beliau ketika ditemui di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Tangerang, Minggu (18/11/2018).
Eko juga menyinggung adanya masalah korupsi dana desa yang terjadi Kabupaten Tolikara, Papua pada simpulan 2017 lalu. Menurutnya, dengan peningkatan pengawasan pengelolaan dana desa ini, masalah korupsi tentu akan semakin diawasi.
Adapun korupsi dana desa di Tolikara, Papua merugikan negara sebesar Rp32 miliar. Kasus ini menciptakan Mantan bupati Tolikara berinisial JT, sebagai tersangka dijebloskan ke penjara di Mapolda Papua.
"Baru-baru ini di Papua juga ada kan (kasus kotupsi), jadi niscaya ketahuan," katanya.
Di sisi lain, soal permasalahan administrasi, pemerintah akan memperlihatkan pertolongan adalah dengan pendampingan. Menurutnya, kapasitas sumber daya insan di desa yang rendah jadi penyebab terjadinya persoalan administrasi.
"Sebanyak 60% Kepala Desa itu lulusan SD dan tidak punya pengalaman mengelola dana desa. Katakanlah anggaran Rp10 juta tapi realisasinya nanah jadi Rp20 juta. Ini kan jadi temuan pegawanegeri aturan dan hambat pengucuran dana desa berikutnya," terang dia.
Dia menjelaskan, dana desa sendiri diberikan untuk pemberdayaan ekonomi dan masyarakat desa, sebagaimana sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dana desa dengan sudah terbangunnya sejumlah infrastruktur di banyak desa atas saran Presiden diarahkan ke pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa," kata dia.
Sekedar diketahui, semenjak 2015-2018 dana desa sudah digelontorkan Rp187 triliun. Secara rinci pada tahun 2015 anggaran dana desa mencapai Rp20 triliun, tahun 2016 sebesar Rp47 triliun, serta tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing Rp60 triliun.
Sedangkan pada tahun 2019 alokasi dana desa kembali bertambah menjadi Rp70 triliun. [okezone.com]