Info Pemerintah – Pemerintah jadinya mengakali cara gres guna meloloskan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang tidak lolos passing grade atau batas nilai minimal.
Diketahui, hanya 100 ribu peserta dari jutaan yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Itu artinya, jutaan pelamar tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut yakni rangkuman TribunJakarta terkait perkembangan CPNS 2018:
1. Pemerintah terapkan sistem ranking
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan alasannya yakni dikhawatirkan banyak deretan yang kosong jawaban banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan. Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade alasannya yakni dikhawatirkan akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.
"Sekarang kalau di kawasan bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar yakni guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Makara itu perlu," kata ia ketika meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau belum dewasa kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Makara harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi belum dewasa (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi deretan - deretan yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
2. Tunggu hasil yang lolos murni
Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking diadaptasi dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali deretan yang tersedia.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti ia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.
Sampai ketika ini, regulasi sistem ranking ini masih dibahas di pemerintah pusat.
"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," katanya.
3. Hanya 8 persen yang lolos
Wapres Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 deretan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum terpenuhi alasannya yakni hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan Calon PNS 2018.
Hal itu disampaikan Kalla ketika memberi sambutan dalam program Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi wacana hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang sanggup lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Kalla.
Menurut Kalla, hal ini memperlihatkan skill pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.
Selain itu, kata Kalla, para CPNS yang nantinya diterima juga harus dilatih untuk terbiasa mengikuti perkembangan teknologi.
Alasannya, ketika ini perkembangan teknologi sangat pesat sehingga perlu diimbangi dengan SDM yang mumpuni.
"Artinya, bukan hanya (pengembangan) teknologi tetapi juga mendidik orang untuk sanggup ikuti ini (perkembangan teknologi). Intisarinya teknologi yang maju enggak sanggup dihentikan," lanjut Kalla.
4. SKB tidak kenal passing grade
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan tidak ada passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Tahap SKB ini dimulai sehabis tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) selesai.
Tahap tes SKB akan dilalui peserta yang berhasil lolos tahap SKD.
Pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar tanggal 22 hingga 28 November 2018.
Sedangkan pengumuman simpulan direncanakan sekitar ahad pertama pada bulan Desember 2018.
Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan seni administrasi menghadapi SKB.
Meski demikian, hingga ketika ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.
Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.
Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan kalau tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.
Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN menyampaikan SKB tidak ada passing grade alasannya yakni kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Ketika melakukan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau deretan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain yakni JFT," tulis BKN.
Sumber :tribunnews.com
Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah, Kami senantiasa memperlihatkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.