Persyaratan Dan Alamat Pengiriman Berkas Terbaru Pengusulan Inpassing Pangkat Dan Jabatan Gbpns

Info Pemerintah - Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh alasannya ialah itu, Kementerian Pendidikan danKebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yangdisempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentangKesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.

Sebagai tindak lanjut pertolongan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melaksanakan evaluasi terhadap 5.676 guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD danSMP. 

Guru-guru dimaksud merupakan Guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang terdaftar pada Data PokokPendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan menurut prioritas kepemilikan akta pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja.


Guru yang sanggup mengajukan tawaran pertolongan kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS ialah Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas menurut status kepemilikan akta pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut telah diberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya yang sanggup dilihat melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memakai akun masing-masing Guru.

2. Guna memudahkan pengelolaan berkas, bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera
mengirimkan berkas tawaran dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna hijau.
3. Berkas tawaran pertolongan kesetaraan disusun menurut urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a. Surat pengantar dari kepala sekolah;
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala
sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. Nomor Registrasi Guru (NRG);
f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih
melaksanakan acara proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu;
h. Salinan atau fotokopi akta pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi tinggi yang menerbitkan akta pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan
kabupaten/kota;
i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah perihal pembagian tugas
mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi kiprah suplemen yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.
Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna hijau.

4. Kepala sekolah wajib melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta
mengembangkan surat pengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat:

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud

PO BOX 1316 JKS 12013

6. Berkas yang diantarkan pribadi atau dikirimkan selain melalui PO BOX maka tidak akan diproses.
7. Masing-masing Guru sanggup melihat perkembangan pemrosesan berkas tawaran pertolongan kesetaraan melalui
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait