Prabowo Dilaporkan Ke Bawaslu

Foto: medcom.id

Barisan Advokat Indonesia (Badi) melaporkan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kelakar Prabowo yang menyinggung 'tampang Boyolali' dinilai menimbulkan kegaduhan.

"Laporan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah candaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) Prabowo tersebut tidak boleh atau tidak secara hukum," kata Andi di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 7 November 2018.

Andi menyampaikan yang berhak memilih apakah canda tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau tidak ialah Bawaslu. Sedangkan Bawaslu sendiri belum pernah menjadikan pidato Prabowo tersebut sebagai temuan, oleh hasilnya Badi memutuskan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

Badi mempertanyakan apakah candaan Prabowo tersebut sanggup disebutkan penghinaan sebab faktanya ada sebagian orang/kelompok yang telah memberikan aspirasinya merasa terhina dengan candaan tersebut.

Selain itu, Badi juga mempertanyakan apakah canda Prabowo soal 'tampang Boyolali' termasuk melanggar Pasal 280 ayat (1) abjad c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penerima pemilu, tim kampanye, maupun pelaksana kampanye tidak boleh melaksanakan kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau penerima pemilu lain.

"Fakta wacana insiden ini telah menyebar melalui rekaman video, oleh hasilnya video itu sanggup dianggap sebagai self evidence dan faktanya dianggap benar dikarenakan telah diakui Prabowo dengan ajakan maaf," imbuh Andi.

Untuk melengkapi laporannya, Badi membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video rekaman Prabowo yang menyinggung soal 'tampang Boyolali'. Mereka menyangkakan pidato Prabowo tersebut melanggar unsur Pasal Pasal 280 ayat (1) abjad c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilu.

"Agar tidak meluas dampaknya dan menjadi penilaian semua pihak maka sudah seharusnya Bawaslu memperlihatkan pandangannya melalui sebuah putusan yang didasarkan pada laporan. Karena Bawaslu tidak berinisiatif menganggap ini sebagai sebuah temuan," tuturnya. [medcom.id]

Artikel Terkait