Foto: Biro Pers Setpres |
Kepemilikan hak atas tanah oleh masyarakat wajib dibuktikan dengan adanya akta sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ihwal Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapat legalisasi hukum.
Sayangnya masih banyak rakyat Indonesia yang belum memilikinya. Hal itu sanggup dilihat dari data tahun 2015 yang menyebut bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, gres kurang lebih 46 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya. Akibatnya, berbagai sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
"Kita tahu akta ialah tanda bukti hak aturan atas tanah yang kita miliki. Bapak/Ibu punya tanah tapi enggak ada akta begitu sengketa masuk ke pengadilan sanggup kalah. Tapi bila sudah yang namanya pegang sertifikat, tanda bukti hak aturan atas tanah, lezat banget. Kalau kita pegang begini sudah tidak ada yang berani," kata Presiden dikala menyerahkan akta hak atas tanah untuk masyarakat Kabupaten Tegal di Gelanggang Olah Raga Tri Sanja, Kabupaten Tegal, Jumat, 9 November 2018.
Jumlah akta yang diberikan pribadi oleh Presiden kepada masyarakat di Kabupaten Tegal kali ini sebanyak 3.000 sertifikat. Ribuan akta tersebut meliputi bidang tanah seluas 1.738.742 meter persegi.
Menurut laporan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, kepada Presiden menyebut bahwa untuk tahun ini ditargetkan sebanyak 60.000 akta sudah sanggup diserahkan kepada masyarakat. Adapun untuk seluruh bidang tanah di Tegal, pemerintah akan berupaya untuk menerbitkan akta bagi seluruh bidang tanah pada tahun 2023 mendatang.
"Akan kita rampungkan, tadi sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri BPN (ATR), tahun 2023 semuanya sudah disertifikatkan di Kabupaten Tegal," tutur Presiden.
Presiden berujar, masih banyak pekerjaan terkait hal ini harus diselesaikan oleh pemerintah. Maka tak heran, sasaran tinggi telah dicanangkan oleh Presiden. Setidaknya, sebanyak 7 juta akta sudah harus diterbitkan pada tahun ini. Jumlah tersebut tentu akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya.
"Biasanya setahun itu 500 ribu keluar sertifikat. Tahun kemarin saya sudah perintah harus keluar 5 juta sertifikat. Alhamdulillah selesai tahun selesai 5 juta sertifikat. Tahun ini 7 juta akta harus keluar dari kantor BPN. Tahun depan targetnya 9 juta akta harus keluar," ujarnya.
"Untuk apa? Supaya masyarakat pegang hak aturan atas tanah yang dimiliki," ia menambahkan.
Dengan itu, Kepala Negara berharap semoga di tahun-tahun mendatang permasalahan soal sengketa tanah perlahan mulai berkurang dan menghilang sama sekali seiring dengan kepemilikan akta hak atas tanah rakyat yang semakin merata di Tanah Air.
Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, dan Bupati Tegal Umi Azizah. [Biro Pers Istana]