Terbaru..!! Resmi, Pemerintah Gunakan Sistem Ranking Pada Tes Skd Cpns 2018, Lihat Penjelasannya Terbarunya

Info Pemerintah - Resmi! sistem rangking digunakan sebagai alternatif kriteria kelulusan tes SKD CPNS 2018 yang banyak tak lulus sebab tak hingga passing grade.

Ya, Pemerintah menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Tes SKD CPNS 2018 sebab banyaknya peserta yang tak lulus passing grade.

Bahkan, pemerintah sudah menerbitkan aturan resmi soal sistem ranking yang digunakan pada Tes SKD CPNS 2018 itu.

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah sebab banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Permen nomor 38 sebagai payung hukumnya.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade sanggup tetap lolos lewat sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).


Syafruddin mengatakan, pemerintah sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan semenjak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

"Jangan hingga ini mundur, sebab itu kita kembali ke sistem ranking saja," kata dia.

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah forum membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.

Baca: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persiraja Banda Aceh via Streaming TV One Liga 2 2018 Hari Ini

Baca: Link Live Streaming Filipina vs Thailand via Vidio.com - Klasemen Timnas Indonesia Piala AFF 2018

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan. Peserta CPNS sanggup memantau pribadi berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.

Alasan Tak Turunkan Passing Grade

Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran sebab nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal.

Situasi tersebut menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Pasalnya, banyak deretan yang terancam tidak terisi akhir banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.

BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi duduk kasus tersebut sebab sebagian besar deretan yang terancam kosong yaitu untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.

1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah sebab banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya yaitu dengan sistem peringkat.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak deretan yang kosong akhir banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

"Sekarang jika di kawasan bagaimana solusinya. Kita lihat jika ini dibiarkan kosong bagaimana, jika diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Makara itu perlu," kata Bima dikala di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"

Taruhannya yaitu masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebenarnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.

"Caranya bagaimana, jika diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau belum dewasa kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Makara harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi belum dewasa (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.

3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN

Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) diubahsuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali deretan yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diharapkan lagi. Tapi contohnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti beliau butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu final dulu prosesnya," katanya.

Sampai dikala ini, regulasi sistem peringkat ini masih dibahas di pemerintah pusat.

"Tadi malam (aturannya) gres tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin gres efektif," kata Bima.

4. Jusuf Kalla: Butuh 200.000 gres sanggup 100.000

Wapres Jusuf Kalla memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018

Wapres Jusuf Kalla memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 deretan pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi sebab hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.

Hal itu disampaikan Kalla dikala menawarkan sambutan dalam program Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Saya gres terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi ihwal hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang sanggup lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Kalla.

Menurut Kalla, hal ini memperlihatkan keterampilan pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tak ada ujian ulang meski banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Diulang enggak ada uangnya, (tidak ada) anggarannya," ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Syafruddin menambahkan, dikala ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

"Sekarang tim panselnas sedang menyusun kembali ramuan untuk mengatasi ini," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Restoran Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Menurut dia, rumusan Panselnas nantinya diharapkan sanggup menyeimbangkan kualitas seleksi yang dihasilkan serta sasaran 238 ribu deretan CPNS 2018 sanggup terpenuhi dengan baik.

Sumber : tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait