Waaah…Inilah Kabar Terbaru Rencana Perekrutan Guru Honorer Lewat Jalur Pppk

Info Pemerintah -Rencana pengangkatan guru honorer kategori II berusia di atas 35 tahun sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipastikan tidak akan berlangsung dalam waktu erat ini. Banyak persiapan yang belum diselesaikan pemerintah, mulai dari regulasi, kuota, hingga denah pembayaran honor oleh pemerintah daerah.

"Ini harus dibicarakan di dewan perwakilan rakyat juga alasannya ialah menyangkut anggaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, dikala ditemui selepas menghadiri media gathering di Jakarta, Selasa, 13 November 2018.

Berdasarkan catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikala ini 47 persen atau 1,53 juta dari total 3,2 juta guru di Indonesia berstatus honorer kategori II. Kategori II ialah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS. Mereka digaji dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, bukan lewat APBN atau APBD.


Masalahnya, kebanyakan dari mereka berumur di atas 35 tahun atau melebihi syarat batas usia pada seleksi CPNS 2018. Hanya sekitar 13.000 saja dari para guru ini yang bisa ikut menjadi akseptor dan itupun harus disaring lagi lewat seleksi administrasi, Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD. Tak ayal, gelombang protes pun terus terjadi.

Awal Oktober 2018, ratusan guru honorer di sejumlah tempat sepeti Cianjur, Tegal, Pekalongan, hingga Lamongan ramai-ramai memprotes ketentuan batas umur dalam pengangkatan pegawai negeri dalam CPNS 2018. Kemudian pada 30 Oktober, para guru honorer kembali melancarkan protes, bahkan hingga tidur di aspal di di depan istana negara.

Beberapa hari setelahnya, para wartawan meminta jawaban Presiden Joko Widodo namun nihil. "Tanya soal program ini saja," kata ia dalam program Sains Expo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis, 1 November 2018.

Seminggu kemudian, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Peraturan Pemerintah wacana PPPK bakal segera diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hanya saja, Moeldoko menuturkan dikala ini PP tersebut dalam tahap penyelesaian simpulan dan belum hingga ke meja Jokowi. "Biasa, kan muternya agak lama, ada proses," tuturnya.

Syafruddin melanjutkan, pembukaan rekrutmen PPPK ini akan dilakukan tahun depan sehabis semua proses seleksi CPNS dikala ini rampung. Itupun, Kemenpan RB harus menampung tawaran deretan dari masing-masing kementerian dan pemerintah yang membutuhkan. Sebab, PPPK ini tidak hanya ditujukan bagi guru honorer, tapi juga tenaga kesehatan hingga diaspora.

Selanjutnya, menurut tawaran itu, Kemenpan RB akan menerbitkan Peraturan Menpan RB sebagai regulasi yang mengatur hal teknis. Seluruh regulasi nanti, haruslah mengatur soal besaran iuran honor dari guru honorer kategori II yang diangkat lewat PPPK hingga kasus gaji. Berbeda dengan guru tetap berstatus PNS, guru berstatus PPPK ini memang harus iuran sendiri demi uang pensiun mereka dan digaji tidak lewat APBN, tapi APBD.

Di samping itu, sempat ada kekhawatiran ketika pemerintah sentra mengangkat guru honorer jadi PPPK, namun tempat tidak sanggup membayarkan gaji. Sekretaris Jenderal Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, memastikan bahwa pemerintah sentra tentu tidak akan berlepas tangan dan membiarkan tempat terbebani sendiri. "Seperti sekolah rusak, kan harusnya urusan daerah, tapi pemerintah sentra tetap bantu," ujarnya.

Sumber : tempo.co

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait