Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal bebas pada Januari 2019. Tanggal niscaya kebebasan Ahok akan ditentukan sehabis remisi Natal diberikan.
"Ya kan belum Natal. Kalau beliau nanti Natal, nanti kita hitung gimana," ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Yasonna menegaskan sumbangan remisi berlaku bagi semua napi, termasuk Ahok. Pengetatan sumbangan remisi, menurutnya, diberlakukan bagi napi tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Karena beliau (Ahok) bukan masuk ke tindak pidana khusus, maka beliau nggak kena PP 99 itu, berhak atas remisi. Bukan hanya dia, di mana-mana juga berhak, semua orang berhak," imbuhnya.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 sebab terbukti bersalah melaksanakan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 dikala berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Pada 9 Mei 2017, Ahok eksklusif ditahan. Kini Ahok diusulkan mendapat remisi Natal selama 1 bulan. Dengan ajuan itu, Ahok diperkirakan sanggup bebas pada Januari 2019. [detik.com]