Alhamdulillah, Somasi Guru Honorer Dikabulkan Ma, Batas Usia Seleksi Cpns Dianulir

Info Pemerintah - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan somasi guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya yaitu Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk sanggup mendaftar CPNS.

Kuasa aturan guru honorer, Andi Asrun, memberikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian somasi tersebut. Saat dimintai konfirmasi kemarin sore (28/12), ia menyatakan belum menerima salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, ia belum mengetahui secara terang somasi mana yang dikabulkan MA.

Meski begitu, Andi optimistis somasi yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia sanggup mendaftar CPNS. ''Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,'' katanya. Sebab, landasan aturan pelaksanaan CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA.

Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir
Ilustrasi: MA kabulkan sebagian somasi guru honorer. Seleksi CPNS untuk honorer tidak lagi dibatasi usia.


Andi menegaskan, bila Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka sanggup disebut melanggar hukum. ''Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,'' katanya.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang gres bekerja atau fresh graduate, tidak duduk perkara batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. ''Berikan susukan yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS,'' ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum menerima informasi wacana putusan MA itu. ''Kami memang belum terima.

Sumber : www.jawapos.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait