Dana?

Bulan kemudian saya bertemu dengan sobat di Singapore. Teman ini bekerja pada Lembaga Keuangan international bermarkas di London. Kebetulan saya lagi di Jakarta, dan ia berharap sanggup bertemu dengan saya untuk makan siang. Dengan penerbangan pertama dari Jakarta , saya berharap sanggup menemaninya makan siang dan dijadwalkan sore saya sudah sanggup kembali ke Jakarta. Saya sempatkan untuk bertemu dengannya sebab kebetulan perusahaan saya di Hong Kong memang sedang membutuhkan layanan dari perusahaannya. Dia seorang wanita, berdasarkan saya usianya belum genap empat puluh. Dari pancaran matanya saya tahu précis bahwa ia perempuan yang cerdas dan perpectionis. Terkesan hati hati bersikap namun tidak mengurangi keramahannya sebagai executive tingkat tinggi. Itu kesan yang saya dapatkan perihal dia. Ada hal yang menarik dari dialog saat makan siang itu. Dia menyampaikan sedolar putih memutihkan 10 dollar yang hitam. Saya tidak paham apa maksudnya.

Dengan santai ia menjelaskan maksudnya bahwa dari USD 10 dana hasil money laundry operation  , USD 1 dipakai untuk santunan international. Saya terkejut. Bagaimana mungkin ia sanggup menyimpulkan menyerupai itu. Menurutnya, kebanyakan orang menduga money laundry berkaitan dengan teroris dan perdagangan obat bius. Ini salah besar. Dana haram  yang berkaitan dengan perdagangan obat bius dan teroris jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan total dana haram yang berputar. Hasil  investigasi yang dilakukan oleh IMF tahun 1996 saja jumlah dana semacam ini  yang berputar berkisar  2-5 % dari total dana Global. Diperkirakan nilainya per tahun diatas USD 2-3 trilion.  Bandingkan dengan jumlah APBN kita yang hanya sebesar USD 120 miliar atau GNP kita yang berjumlah USD 450 milliar. Kekuatan financial resource republik dengan penduduk diatas 240 juta orang hampir tidak ada arti dibandingkan dengan segelintir penguasa dana hitam. Jumlah ini dari tahun ketahun terus meningkat.

Mengapa terus terjadi peningkatan ? tanya saya. Karena semakin canggihnya bagan kemudian lintas uang secara global. Harap maklum , jikalau awalnya money laundry hanya berkisar soal dana hasil perdagangan obat bius, namun sekarang dana itu lebih banyak berasal dari penggelapan pajak, dana korupsi dan penipuan berkelas international menyerupai White collar crime, insider trading dll. Saya teringat kasus bagaimana Bank Century menjelang collapse melalui bagan penjualan surat berharga mendapat  blocking fund dari Dresdner bank di Swiss. Dengan blocking fund sebagai collateral, BI mengeluarkan kredit likuiditas kepada Century. Belakangan blocking fund itu tidak sanggup dicairkan dan harus masuk dalam sengketa di pengadilan. Pada situasi ini BI dalam posisi tertipu oleh sindikat international.  Jumlahnya tidak kecil tapi lebih dari Rp. 1 triliun. Itu salah satu pola bagaimana canggihnya operation sindikat penipuan international sehingga otoritas bank central yang punya resource raksasa sanggup tertipu.

China merupakan Negara rangking 4 dunia sebagai penyerap dan sekaligus channeling dana haram. Teman saya menyampaikan bahwa sebagian besar dana itu berasal dari penggelapan pajak melalui transfer pricing. Maklum saja sebagian besar perusahaan TNC mempunya business di China. Karena restriction transfer capital keluar negeri sangat ketat maka sebagian perusahaan TNC memakai bagan transfer pricing yang rumit untuk menggelapkan pajak dan alhasil tidak absurd jikalau barang produksi china terkesan sangat murah dibandingkan produksi Negara lain. Bahkan terkesan dumping price.  Bagaimana tidak? Industri itu dari awal memang dirancang untuk bagan pembersihan uang. Bagi china ini tidak ada persoalan selagi industry tumbuh dan angkatan kerja terserap. AS merupakan peringkat pertama kawasan pembersihan uang sebab maklum AS merupakan sentra likuiditas pasar uang international dengan kekuatan  berbebagai produk investasi dari yang regulated hingga yang unregulated ( 144 A SEC Act ).

Eropa , AS, China , Hong Kong dan juga Singapore ialah wilayah sorga pembersihan uang.  Mereka mendapat manfaat berganda dari keberadaan uang haram, khususnya untuk kemajuan perekonomiannya dan sekaligus sebagai financial resource yang murah dan mudah. Sementara Negara berkembang menyerupai Indonesia dan Artikel Babo dipaksa untuk patuh dengan standard compliance dari Financial Action Task Force (FATF) dan harus merupakan potongan dari International financial intelligent. Anehnya, dana haram itu gampang terbang dari Negara berkembang dan sulit kembali ke Negara asal. Kalaupun ada sengketa dipengadilan dan menang, tak gampang untuk sanggup mencairkan sebab saat dana itu ditempatkan di luar negeri ia sudah bermetamorfosa lewat bagan placement, layering, integrity dan utilization yang notabene mengikuti hukum international yang berlaku. Hampir sebagian besar penggugat dana haram tidak pernah dimenangkan oleh Negara asal dana, tidak pernah.

Aturan international yang membatasi arus operasi pembersihan uang tidak pernah efektif sebab memang dunia dirancang oleh segelintir orang yang mengakibatkan pemerintah sebagai boneka yang by system tidak berdaya. Inilah neo-colonialism 


Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait