Mulai dari politisi yang mengatasnamakan presiden dan wakil presiden untuk minta jatah saham, hingga cita-cita menguasai pasokan bisnis listrik ke raksasa tambang yang berlokasi di Timika, Papua, yaitu kerumitan yang dihadapi dalam proses renegosasi perpanjangan kontrak karya Freeport. Bukan diam-diam lagi kalau politisi dan penguasa selama lima pemerintahan, mulai dari kurun Suharto hingga kurun Susilo Bambang Yudhoyono mempunyai kepentingan besar dengan kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia. Senin malam, 12 Oktober, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memaparkan dongeng di balik proses perundingan yang berujung dengan pengumuman pada tanggal 8 Oktober lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah dan PT Freeport setuju melanjutkan operasi dan menambah investasi. “Dalam seluruh proses ini, kami berpegang kepada perintah eksklusif dari Bapak Presiden, bahwa perlu dicari solusi terbaik, dan jangan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sudirman. Beberapa kali beliau menegaskan bahwa beliau hanya tunduk kepada apa yang sudah digariskan oleh presiden.Berikut kronologi perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia:
19 Desember 2012. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang PT Freeport Indonesia untuk membahas 6 gosip strategis renegosiasi amandemen kontrak karya (luas wilayah, kelanjutan operasi, penerimaam negara, divestasi, pengolahan pemurnian, dan penggunaan barang, jasa serta tenaga kerja dalam negeri). 25 Juli 2014. Memorandum of Understanding (MoU) renegosiasi amandemen kontrak karya antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah ditandatangani, wilayah kontrak karya (WKK) disepakati 90.360 hektare dan projek area 36,640 hektare, divestasi 30 persen, pajak tubuh nailed down, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak Artikel Babo prevailing hingga dengan tahun 2021, kelanjutan operasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pengolahan dan pemurnian akan dilaksanakan di dalam negeri dengan mewujudkan suatu akomodasi pemurnian tembaga suplemen di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri. 23 Desember 2014. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, dengan melibatkan pemerintah kawasan (kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral), melaksanakan rapat membahas perkembangan naskah amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia.
23 Januari 2015. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memperpanjang MoU renegosiasi amandemen kontrak karya untuk memperlihatkan kesempatan kepada para pihak untuk menyepakati amandemen kontrak karya. 9 Juli 2015. Surat PT Freeport Indonesia mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi. 31 Agustus 2015. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengirimkan teguran keras kepada PT Freeport Indonesia atas ketidaktaatan PT Freeport Indonesia dalam menuntaskan amandemen kontrak karya dan ketidakpatuhan dalam menjalankan amanat UU Minerba. 11 September 2015. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menanggapi surat PT Freeport Indonesia atas Permohonan Perpanjangan Operasi. 7 Oktober 2015. PT Freeport Indonesia mengirimkan surat ke Menteri ESDM terkait Permohonan Perpanjangan Operasi. 7 Oktober 2015. Menteri ESDM mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia yang menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia sanggup terus melaksanakan acara operasinya hingga 30 Desember 2021 dan PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan investasi dan meneruskan renegosiasi untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Berita koran tiga hari kemudian menyiratkan bahwa Jokowi tidak akan menciptakan PP perihal perpanjang kontak Freeport. Mengapa ? Sebetulnya ini bukan hal yang luar biasa tapi alasannya yaitu Jokowi mengikuti kehendak UU 4/2009 perihal Minerba. Dimana dalam Pasal 169a UU Minerba yang berbunyi,”Pada dikala Undang-Undang ini mulai berlaku: (a) Kontrak Karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan hingga jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”.Dengan ketentuan ini berarti perusahaan yang masih berjalan kontrak karyanya (KK) termasuk Freeport tidak perlu mengikuti ketentuan IUP dari UU 4/2009 hingga masa kontrak karya selesai. Adapun KK Freeport berlaku hingga tahun 2021 dan sanggup diperpanjang dua tahun sebelumnya atau 2019. Yang jadi dilema yaitu Freeport butuh kepastian bahwa izin akan diperpanjang dan itu harus ditegaskan sekarang. Karena Feeport akan melaksanakan invetasi untuk tambang bawah tanah. Jokowi oke namun perpanjangan kotrak tidak lagi mengacu dengan kontrak yang usang tapi sesuai dengan UU 4/2009. dan pembahasan soal perpanjangan kontrak itu nanti tahun 2019. Freepot keberatan...
Apa yang tersirat dari amanah UU 4/2009 ? keberadaan feeport harus memperlihatkan manfaat bagi papua dalam bentuk PAD. Harus ada peningkatan lokal konten, divestasi, royalti dan industri pertambangan di Papua dan pembangunan smelter di Indonesia. kalau Freeport keberatan ya Freeport harus angkat kaki. Kaprikornus dilema Freeport ini biasa saja dan tak ada istilah tekanan dari amerika atau apalah. Selagi UU itu belum direvisi maka selama itu yang menang yaitu rakyat indonesia.
Sumber https://culas.blogspot.com/