Kebijakan Ditengah Krisis..

Dalam satu kesempatan bertemu dengan President Jokowi di Istana, dia menyampaikan bahwa sesudah usai menghadapi cecunguk maka dia akan masuk ketahap yang memilih dan sangat penting yang berpuluh tahun tidak pernah disentuh. Apa itu? debirokratisasi. Birokrasi akan dibenahi untuk memastikan mesin birokrasi menjadi efektif mendukung pertumbuhan dunia perjuangan yang berkelanjutan. Dua hari kemudian pemerintah mengeluarkan Kebijakan September I dan akan diikuti dengan kebijakan September II.Ini yaitu akad Jokowi yang pernah dikatakannya dulu. Kebijakan ini diterapkan dengan planning dan strategy politik yang matang. Dilakukan disaat dia sudah bisa mengendalikan Senayan sesudah dihantam angin ribut politik berkaitan dengan KPK,POLRI, UUMD3, reforamsi MIGAS ,Mafia rente ekonomi dan lain lain. Menyentuh birokrasi yaitu menyentuh hidden power yang menjadi biang ketidak adilan terhadap sumberdaya selama ini. Ini lebih berat dibandingkan menghantam cecunguk dan Artikel Babo. Namun Jokowi akan bisa melewatinya sebab kekuatan senayan sudah bisa berdamai dengan semangat dan agendanya.Bahwa sudah saatnya negeri ini berubah dari birokrasi menjadi meritokrasi.

Memang disaat ekonomi sedang melemah dan semua link yang memanjakan birokrasi telah dipotong maka debirokratisasi yaitu momentum yang sempurna dilakukan walau akan menghadapi goncangan yang tidak ringan.Kebijakan september I yang kemudian diikuti dengan September II sangat luas sekali dan menyentuh eksklusif sektor riel yang didukung birokrasi yang efektif dan efisien. Kebijaka ini mencakup semua sektor strategis yang berafiliasi dengan Pertumbuhan ekonomi. Untuk itu akan ada 89 peraturan yang akan dirombak dari 134 peraturan yang ada. Adapun kebijakan tersebut yaitu : 1. Penguatan pembiayan ekspor melalui National Interest Account. “Regulasinya Peraturan Menteri Keuangan ihwal Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional, deregulasinya penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor. Komite ini yang anggotanya berasal dari beberapa kementerian/lembaga, berdasarkan Menko Perekonomian, akan bertugas memastikan pelaksanaan National Interest Account berjalan efektif. Proyek yang terpilih harus memenuhi kriteria, ada 6246 kriteria. 2. Penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri. 3. Kebijakan pengembangan daerah industri.” Ini menyangkut peraturan Menteri Perindustrian. 4. Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Deregulasi ini menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Adapun manfaat yang diberikan misalnya, koperasi tidak lagi jadi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi kawan utama perjuangan mikro kecil dan menengah di daerah.

Meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan koperasi untuk menyebarkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat, menjadi trading house dalam bentuk perjuangan mikro kecil dan menengah, untuk memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat industri dan ekspor, termasuk membuat produk-produk ekspor  ekonomi kreatif yang bisa bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global. 5. Kebijakan simplikasi perizinan perdagangan.  6. Kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan hukum pariwisata. 7. Kebijakan elpiji untuk nelayan. Adanya konverter yang mengefisienkan penggunaan biaya yang dipakai oleh nelayan. Manfaat yang bisa diperoleh, apabila sekali melaut nelayan kecil membutuhkan solar hingga dengan 30 liter dengan biaya materi bakar Rp6.900/liter, akan irit sebesar Rp144.900. Artinya dengan modal solar Rp62.100, nelayan mendapat 10 kg ikan dengan perkiraan seharga Rp20.000/kg, maka nelayan memperoleh laba komplemen dibanding sebelumnya sebesar Rp137.900. Kebijakan ini tetu akan meningkatkan produksi ikan tangkap nasional, sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan.

8. Stabilitas harga komiditi pangan, khususnya daging sapi. Menurut Darmin, ini yaitu memperluas cakupan perdagangan dan negara asal impor sapi maupun daging sapi, sehingga sanggup membuat harga sapi atau daging sapi harga yang lebih kompetitif. Memberikan akomodasi bagi pemerintah untuk melaksanakan stabilisasi pasokan dan harga daging sapi. 9. Melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan. “ tadi yang dijelaskan oleh Presiden sebagai percepatan pencairan Dana Desa, serta mengarahkan penggunaan dari Dana Desa,” kata Darmin. Deregulasi ini,  adanya surat yang sifatnya khusus untuk Dana Desa. Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yaitu Mendagri; Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan yang membuat hukum dan penyederhanaan, sehingga dengan melihat template bisa diganti langsung, juga tidak perlu ada RPJMDes (tinggal lihat template-nya, dicoret-coret dan disesuaikan). 10. Pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk bulan ke-13 dan ke-14.

Walau terkesan kebijakan ini setengah hati namun ini langkah revolusioner sebab bersinggungan eksklusif dengan dunia perjuangan dan investasi serta menjaga daya beli masyarakat. Memang kebijakan ini akan menohok orang yang biasa berada di comfort zone dan memaksa siapapun harus berani berkompetisi secara professional dan fair. Peluang menjadi terbuka bagi siapa saja dan sumber daya dalam negeri tidak lagi menjadi barang glamor yang hanya dimiliki segelintir orang tapi milik semua orang. Memang kebijakan ini bukan mie instant atau simsalabim yang bisa merubah seketika rupiah menjadi Rp.10.000 tapi langkah berani yang memaksa semua orang harus melangkah dan berubah untuk hari esok yang lebih baik

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait