Habib Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, meminta dihentikan lagi ada yang menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi ulama.
"Saya mau bilang, dihentikan lagi ada orang memakai diksi dan narasi wacana kriminalisasi ulama," ujar Ngabalin di Masjid Cut Meutia, Jalan Taman Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ngabalin menyampaikan siapa pun yang melaksanakan tindakan aturan harus ditindak sesuai dengan aturan. Menurutnya, proses aturan harus tetap berjalan.
"Siapa pun Anda, jikalau ada tindakan aturan yang dilakukan terkait problem tindak pidana kriminal, korupsi, tindak pidana apa saja, lalu polisi mengambil langkah penegakan aturan dan pengadilan, tidak ada orang yang kebal aturan di republik ini. Semua harus diproses dengan baik," ujar Ngabalin.
"Jadi biarlah proses itu berjalan. Setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan masing-masing," sambungnya.
Ngabalin mengapresiasi kepolisian yang dinilainya telah menjalankan kiprah secara profesional. Dia juga meminta supaya semua pihak mempercayai kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum.
"Sebagai warga negara, kita harus menawarkan apresiasi dan menawarkan penghormatan terhadap kepolisian negara. Biarlah polisi secara profesional menjalankan kiprah penegakan hukum, dan keadilan dengan memproses, mengadili, dan menjatuhkan hukuman, pengadilan jaksa dan seterusnya," tuturnya.
Diketahui, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 wacana Perlindungan Anak. [detik.com]