Perjalanan Panjang Merebut Freeport.

Tahun 90an saya pernah bertemu dengan sobat yang mengatakan kepada saya untuk berwisata kekota terindah dan terbersih didunia. Bahkan masuk guiness book of record. Tentu saja saya membayangkan kota menyerupai Johannesburg atau Cape Town (Afrika Selatan). Belum sempat saya mengiyakan, ia sudah memberi tahu bahwa kota itu ada di Indonesia. Sayapun terkejut lantaran nama itu tidak pernah saya kenal, apalagi nama kota. Juga apa ada kota di Indonesia masuk guiness book lantaran kebersihan dan keindahan.? Teman ini tersenyum sambil menyebut nama Irian Jaya. Diapun menjelaskan bahwa kota ini berjulukan Kuala Kencana. Kota dibangun khusus untuk para executive PT.Freeport Indonesia. Lokasinya akrab Timika. Sayapun sanggup memaklumi bila predikat kota masuk guiness book lantaran kota ini dihidupi oleh Freeport MacMoran, perusahaan penambang emas dan tembaga nomor tiga terbesar didunia. Freeport-McMoran awalnya ialah penambang sulfur di sepanjang Gulf Coast, Amerika Serikat. Namanya nyaris tak dikenal di kalangan industri pertambangan, hingga Freeport–McMoran melalui team expedisinya Forbes Wilson bersama Del menemukan kandungan tembaga terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Papua Barat pada 1960-an Hal inipun berdasarkan hasil laporan dari seorang geolog Belanda berjulukan Jean Jacques Dozy pada tahun 1936.

Keindahan kota Kuala Kencana ialah lambang keangkuhan insan diabad ini dan tentu juga lambang neo colonialism. Kekayaan alam di Gunung jaya wijaya dikuras tanpa memperdulikan dampak lingkungan dan meminggirkan suku suku yang sebelumnya hidup tenang dengan alam sekitarnya dan meracik keseharian dengan cultural generasi kegenersi. Kini alam yang mengatakan kehidupan pada lintasan sungai Ajkwa telah tak bisa lagi diminum lantaran tercemar. Di sungai ini setiap harinya lebih dari 200.000 ton tailing tambang dibuang. Bahkan kebun sagupun tak bisa lagi tumbuh akhir tanah dan air yang tercemar. Sementara kehidupan mereka tetap miskin. Setiap hari penduduk papua menatap kosong tak berdaya, ketika lebih dari 6.000.000.000 Ton pasir tembaga dikeruk dan disalurkan lewat pipa pipa raksasa dari Grasberg-Tembagapura sejauh 100 kilometer ke Laut Arafuru, di mana kapal-kapal besar menunggu.  Sejak contract generasi pertama 1967 dengan hak konsesi 20 tahun, kemudian diperpanjang lagi dengan Contract Generasi kedua tahun 1991 yang akan berakir 2041. Yang menyedihkan Perpanjangan Contract ke Generasi kedua tidak menyertakan audite lingkungan dan keinginan Rakyat Papua. Malah memperluas wilayah konsesi menjadi dua kalipat dari Generasi yang pertama. Maka lengkaplah derita rakyat papua tanpa ada impian untuk mendapatkan haknya.

Kita bertanya tanya bagaimana mungkin negara begitu saja tunduk dengan Asing dan membiarkan sumber daya alam dikangkangi tanpa mengatakan manfaat maksimal khususnya bagi rakyat papua. Jawabanya mungkin lantaran faktor sejarah. Karena sebelum Irian direbut oleh Indonesia, sebetulnya ada deal khusus antara Soekarno dan JF Kennedy soal keinginan Indonesia untuk merebut Irian Barat dari Belanda. Entah bagaimana deal tersebut. Namun yang terang kepiawaian Soekarno memainkan kartu Soviet dihadapan AS telah menciptakan AS tidak punya pilihan lain kecuali mendukung semua keinginan Soekarno, termasuk pemberian politik untuk mengusir Belanda dari Irian Barat.

Tahun 1961 Soekarno di undang oleh JF Kennedy ke Washington. Ketika itu diperkenalkan kepada Soekarno seseorang berjulukan Augustus Long Belakangan nama ini bekerjasama dengan Freeport untuk menguasai tambang Tembaga di Irian Barat. Selanjutnya Politik bergulir menyerupai jadwal Soekarno dan JFK melalui PBB , dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang memuat "Act of Free Choice" (Pernyataan Bebas Memilih). Akhirnya Belanda kalah tanpa kehilangan muka. Tapi sesudah itu, Soekarno tak pernah melaksanakan deal tersebut walau Agustus Long tak pernah lelah menagih kepada Soekarno, hingga hasilnya Soekarno dijatuhkan dengna munculnya rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto  Tahun 1967, Freeport MacMoran menandatangani Contract dengan Indonesia untuk hak atas konsesi tambang tersebut. Bukan hanya AS merasa berhak atas Papua tapi juga inggeris dan Australia. Maklum saja kedua negara ini juga berjasa terhadap keunggulan AS memenangkan perang dunia kedua dan berperan ikut menekan Belanda untuk angkat kaki dari Irian tanpa mengatakan pemberian apapun ketika konplik senjata dengan Tentara Nasional Indonesia merebut Irian.

Inilah yang harus dipahami oleh rakyat Papua bahwa apapun pemberian AS, Australia, Inggeris terhadap Perjuangan rakyat Papua untuk merdeka atau melepaskan diri dari NKRI tidak akan melahirkan kemerdekaan yang sejati. Bagaimanapun cita cita Soekarno untuk rakyat Irian sangat mulia dan kebenciannya kepada colonialism sudah jelas. Seharusnya ini dijadikan pegangan oleh para elite politik dan penguasa negeri ketika ini supaya bersatunya Papua dalam NKRI ditahun 1962 ialah untuk kemerdekaan sejati bagi rakyat Papua supaya mereka mendapatkan keadilan dan kehormatan. Selagi anggapan keberadaan Papua menyerupai "deal" tahun 1962 dimana bagi bagi hasil perang dengan AS, Inggris, Australia maka selama itupula gerakan separatis tidak akan pernah padam. 

MENGUBAH KK MENJADI IUPK.
Di penghujung tahun 2012, Freeport menghubungi Pemerintah Indonesia untuk membahas perpanjangan Kontrak Karya (KK). Padahal Indonesia sudah ada UU No.4/ 2009 Tentang Minerba. Seharusnya tidak bisa lagi Freeport melanjutkan KK nya. Karena perbedaan KK dengan UU Minerba sangat jauh sekali. Tapi Freeport tidak peduli dengan adanya UU tersebut. Pemerintah Indonesia ketika itu dibawah kekuasaan SBY tidak bisa begitu saja menolak seruan Freeprot. Maklum bahwa Freeport ialah perusahaan Asing dan sangat akrab dengan elite politik Amerika Serikat. Berseteru secara eksklusif dengan Amerika Serikat bukan perilaku yang bijak bagi SBY. 

Karenanya keinginan Freeport itu di pertimbangkan oleh pemerintah SBY melalui perundingan yang intensif. Dalam perundingan itu, pihak Freeport tetap tidak ingin mengubah statusnya sesuai dengan UU MInerba, namun sanggup mendapatkan pasal pasal dalam KK Itu diubah sesuai dengan amanah UU Minerba. Makanya tanggal 19 Desember 2012 diadakan pertermuaan yang membahas 6 informasi strategis renegosiasi amandemen kontrak karya yang meliputi luas wilayah, kelanjutan operasi, penerimaam negara, divestasi, pengolahan pemurnian, dan penggunaan barang, jasa serta tenaga kerja dalam negeri.

Hasil pertemuan itu tidak eksklusif di sikapi oleh SBY. Keadaan itu dibiarkan mengambang. Hampir dua tahun sesudah itu, pada tanggal 25 Juli 2014, terjadi kesepakatan antara Pemerintah dengan Freeport bahwa status Freeport tetap berdasarkan KK dan sanggup di perpanjang namun ketentuanya sesuai dengan UU Minerba, yaitu menyerupai IUPK. Hasil kesepakatan itu di tuangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Freeport Indonesia (FI) dengan pemerintah. Wilayah kontrak karya (WKK) disepakati 90.360 hektare dan projek area 36,640 hektare, divestasi 30 persen, pajak tubuh nailed down, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak Artikel Babo prevailing hingga dengan tahun 2021, kelanjutan operasi pertambangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pengolahan dan pemurnian akan dilaksanakan di dalam negeri dengan mewujudkan suatu akomodasi pemurnian tembaga perhiasan di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri.

Ketika awal berkuasa JKW menyadari bahwa problem FI sangat sensitip lantaran melibatkan hampir semua elite politik nasional. Jokowi sadar bahwa pemerintah harus menindak lanjuti kesepakatan perpanjangan kontrak yang tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) yang diteken semasa Pemerintah SBY. Perjanjian ini menjadi potongan tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan potongan dari amandemen kontrak. Kalau pemerintah Jokowi menolak memperpanjang, 3 tahun (tahun 2021) kemudian KK tetap berlaku hingga 2041 sesuai MOU itu. Kalau pemerintah tetap ngotot maka dipastikan akan kalah di Mahkamah international.  Karenanya perundingan tidak lagi berkaitan dengan perpanjang KK tapi bagaimana memaksa Freeport mengakhiri generasi KK menjadi IUPK dan mematuhi ketentuan mengenai divestasi serta kewajiban membangun smelter. Jokowi tidak memakai pendekatan kekuasaan dan hukum. Karena kalau itu diterapkan akan menaikan gambaran FI dan menjatuhkan gambaran Indonesia di mata intenational. Dan bukan mustahil mengatakan jalan excuse bagi FI keluar dari tekanan hutang melalui reschedule. Kalau ini terjadi nafas FI semakin panjang. Pertarungan semakin berat.

Juga berdampak jelek secara international dalam upaya pemerintah menarik modal asing. Jokowi tidak bisa begitu saja membatalkan MOU yang sudah ditanda tangani. Namun melanggar amanah UU Minerba ialah juga bukan sifat Jokowi. Memang situasi yang sangat sulit secara politik. Lantas apa yang dilakukan Jokowi?  Jokowi bersikap tegas bahwa era KK sudah berakhir. Dia abaikan semua resiko itu. Kaprikornus tidak akan ada celah untuk dilanjutkan. Andaikan ada pasal UU yang tidak sesuai dengan kelaziman maka pemerintah siap merevisi. Semua pengusaha tambang diperlakukan sama. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus mengikuti aturan mengenai Izin Usaha Penambangan (IUP). 

Yang jadi problem ialah walau FI sepakat dengan ketentuan yang diatur oleh UU namun tidak rela bila KK dihapus. Mengapa? Perbedaan KK dengan IUP yang diatur oleh UU Minerba ialah pada legitimasi menguasai wilayah / lokasi penambangan secara otonom. Sementara IUP ialah hak lokasi tetap ada pada PEMDA sesuai UU mengenai otonomi Daerah. Artinya PEMDA berhak atas PBB dan retribusi yang diatur dalam PERDA. Disamping itu ketentuan yang diatur oleh UU perihal keharusan membangun smelter dengan kapasitas yang dihasilkan oleh FI ialah mustahil sanggup dilaksanakan dengan cepat sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh UU. Mengapa?

Membangun Smelter yang sesuai dengan kapasitas konsentrat yang dihasilkan FI setiap harinya membutuhkan Listrik yang besar. Dari mana listriknya? sementara Indonesia ketika itu masih kekurangan listrik. BIla FI membangun sendiri Pembangkit listrik juga tidak mudah. Karena hak membangun ada pada Pemerintah dan kalaupun pemerintah memberi izin maka tidak gampang bagi FI untuk mengeluarkan dana lebih dari USD 2 miliar. Karena FI sudah masuk anak perusahaan dari Induknya yang sudah listing di bursa NY, yang kebetulan sedang mengalami krisis keuangan akhir harga minyak jatuh.

Namun perilaku tegas Jokowi ini tidak begitu dianggap serius oleh sebagian elite Politik. Mereka menjanjikan banyak hal kepada FI bahwa mereka bisa melanjutkan KK. Alasannya mereka punya kartu truf untuk menekan JKW. Tentu dengan imbalan yang mereka dapatkan dari FI. Dari lobby bisik bisik ini, keadaan yang sederhana menjadi ruwet. Apalagi ada keinginan dari para pelobi supaya divestasi saham FI dilakukan secara tertutup dan ini diamini oleh FI. Namun usulah divestasi tertutup disikapi oleh Pemerintah JKW bahwa divestasi harus melaui IPO atau pasar terbuka. Untuk hal ini pemerintah mendorong BUMN atau BUMD terlibat. Celah divestasi sebagai alat bancakan elite tidak lagi efektif.

Karena itulah FI tetap ngotot minta KK di perpanjang, dan bersedia mengubah pasal pasal yang ada dalam KK.  Dasarnya ya, MOU yang di tanda tangani oleh Pemerintah SBY itu. Tapi Jokowi juga tidak bisa begitu saja memenuhi kehendak FI. Karena walau MOU sudah ditandatangani tapi kan tetap harus sesuai dengan UU. Apalagi MOU di tanda tangani sesudah adanya UU MInerba. Perundingan terus belanjut dibawah tekanan politik dari lawan yang begitu keras. Pada tanggal 23 Desember 2014. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia kembali duduk dalam meja perundingan. Tapi kali ini Jokowi minta supaya PEMDA Papua di libatkan. Di sini terang Jokowi mengajak rakyat Papua ada bersama UU. 

Pada tanggal 23 Januari 2015, hasil perundingan itu melahirkan kesepakatan untuk memperpanjang MOU dengan syarat FI harus mematuhi terlebih dahulu isi yang ada dalam MOU tersebut, menyerupai ketentuan dimana FI harus membangun Smelter. Sepertinya Jokowi mengetahui kelemahan FI yang kesulitan memenuhi isi MOU itu tanpa ada izin prinsip perpanjangan KK. Situasi ini digunakan oleh Pemerintah untuk buying time sambil melihat situasi politik di Senayan yang masih di kuasai KMP. Makanya proses renegosiasi itu berlangsung lambat sekali. Prosesnya lebih dari 3 bulan semenjak bulan juni 2015. 

Sementara itu Loby di tingkat elite Politik terus dilakukan oleh FI supaya memastikan pemerintah mengeluarkan izin prinsip perpanjangan operasi berdasarkan KK. Itu sebabnya pada tanggal 9 Juli 2015, PT Freeport Indonesia mengirim surat mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi. Dan surat itu bukannya di tanggapi positip oleh pemerintah malah pada tanggal 31 Agustus 2015, Dirjen Minerba mengirimkan surat teguran keras kepada FI atas ketidaktaatan FI dalam menuntaskan amandemen Kontrak Karya. 

Negosiasi berlangsung keras. FI tetap tidak peduli dengan teguran Dirjen itu. Makanya pada tanggal 11 September 2015, Menteri ESDM Sudirman Said menjawab surat FI dengan nada keras supaya FI mematuhi MOU. Apakan FI takut? tidak. Tetap aja pada pada tanggal 7 Oktober 2015, FI kembali mengirimkan surat ke Menteri ESDM terkait Permohonan Perpanjangan Operasi sesuai KK. FI begitu lantaran ada elite politik yang kasih angin sorga akan bisa perpanjang KK. Tapi usang lama FI semakin gerah dengan lobby elite politik. Sementara yang dijanjikan mengenai perpanjangan KK tidak juga terlaksana. Jokowi memang konsisten soal ini.

Akhirnya, pada tanggal 7 Oktober 2015, FI harus mendapatkan kenyataan bahwa mereka harus tunduk dengan UU yang ada. Soal MOU jangan lagi dijadikan dasar untuk negosiasi. Sebagai kompensasi pemerintah memberiakn pre-commitment sebelum berakhir masa KK. Menteri ESDM mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia yang menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia sanggup terus melaksanakan acara operasinya hingga 30 Desember 2021 dan PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan investasi dan mempersiapkan diri menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan adanya pre-commitment ini maka FI punya kepastian aturan untuk melanjutkan investasinya di lokasi tambangnya, untuk meningkatkan produksi, tentu menigkatkan pendapatan devisa bagi Negara. Kelak bila tahun 2021, masa berakhir KK, FI tetap ngotot memperpanjang KK maka secara aturan FI default. Pemerintah tidak bisa disalahkan secara hokum dan pemerintah berhak untuk mengusir FI dari Indonesia. Apakah salah Jokowi mengatakan pre-commitment kepada FI dan mengizinkan FI melanjutkan operasinya hingga berakhir KK tanpa harus tunduk dengan UU MInerba?  Tidak. Karena sebagaimana UU No. 4 /2009, sesuai pasal peralihan 169a yang menyebutkan bahwa Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan hingga jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Itu sebabnya, pemerintah Indonesia mengizinkan FI untuk ekpor konsentrat. Karena status FI masih sesuai dengan KK sebelum tahun 2021.

Jokowi menadatangani Peraturan Pemerintah no.1 tahun 2017 terkait perubahan status FI sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kaprikornus tamatlah era KK. We won. Freeport menentukan patuh kepada pemerintah daripada perang di arbitrase international. Kaprikornus problem Freeport ini biasa saja dan tak ada urusan dengan tekanan dari AS atau apalah. Selagi UU itu belum direvisi atau di removed maka selama itu yang menang ialah rakyat indonesia. 

DIVESTASI FREEPORT INDONESIA UNTUK RAKYAT.
Walau Frerpot Mc Morant sudah sepakat dengan berakhirnya generasi KK dan tunduk kepada UU MInerba tanpa syarat. Namun masih ada lagi yang harus Jokowi perjuangkan. Apa itu? Mengenai divestasi atau pelepasan saham FI kepada Pemerintah Indonesia. Maklum dalam UU MInerba tidak diatur secara detail mengenai Divestasi. Padahal divestasi ini hal yang sangat rumit dan sangat menentukan kepemilikan Indonesia atas FI dimasa mendatang. Freport McMorant bisa saja memakai jadwal divestasi ini sebagai celah untuk menarik capital gain atas nilai future invetasi yang telah mereka tanam di FI. Dan kalau Jokowi tidak hati hati maka jadwal divestasi ini jadi jebakan batman yang menciptakan pemerintah selalu lemah dihadapan asing.

Kembali Freeport Mc Morant sebagai pemegang saham utama FI mengeluarkan jurus mematikan kepada Pemerintah Indonesia dengan mengusulkan valuasi saham yaitu US$ 16,2 miliar atau sekitar Rp 225,18 triliun dengan hitungan kurs Rp 13.900 per dollar AS. Pemerintah Indonesia menempatkan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM dalam negosiasi. Sebagai mana kita ketahui bahwa SMI ialah mantan Direktur World bank dan Jonnan, Mantan VP Citibank. Kedua orang ini memang hebat dalam perundingan divestasi.  Mereka tahu bahwa FI tidak sebesar yang digembor gemborkan selama ini. Kalau mengacu harga saham Freeport-McMoRan Inc di Wallstreet harganya USD 13,59, itupun volume yang diperdagangkan rendah. Kini saham Freeport cenderung turun. Ya kalau FI paling tinggi USD 6 miliar.

Yang niscaya jadwal divestasi ini tidak akan terjadi menyerupai era Soeharto dan pemeritah sebelumnya. Dimana divestasi FI hasilnya jatuh kepada kroni penguasa. Dulu era Soeharto, divestasi FI jatuh ketangan Aburizal Bakrie sebesar 9,36 % melalui PT. Indocopper senilai US$213 juta. Namun, Ical hanya membayar US$40 juta. Sisanya sebesar US$ 173 juta share loan dari Freeport. Kemudian Bakrie melepas 51% saham indocopper kepada PT. Nusamba milik keluarga Pak Harto dan Bob Hasan seharga USD 315 juta. Tapi transaksi ini duitnya dari Freeport USD 254 juta, sedangkan Nusamba hanya menyetor US$61 juta. Enak kan. Kemudian sisanya 49% di jual lagi oleh Ical kepada Freeport senilai US$211,9 juta di pasar modal. Dahsyat engga.

Sesuai PP no 1 penawaran saham Freeport dimulai kepada pemerintah pusat. Jika tidak bisa diserahkan kepada pemerintah kawasan atau ke swasta nasional, dan opsi terakhir dijual di Bursa Efek Indonesia. Jokowi memastikan proses divestasi ini tidak sama menyerupai Soehato dimana divestasi hanya cara cerdas para elite dan pengejar rente sanggup uang gampang dan hasilnya negara tidak sanggup apa apa lantaran secara tidak eksklusif memang tidak ada perubahan kepemilikan lantaran saham di kuasai oleh proxy Freeport sendiri.

Disamping itu Freeport juga minta kebijakan pajak kepada pemerintah. Padahal IUPK itu tarif pajaknya lebih rendah daripada Kontrak Karya.  Sebetulnya FI ingin terhindar dari ketentuan retribusi pajak air yang akan dintentukan PEMDA PAPUA. Ini terang konyol. Karena itu hak PEMDA dan kebijakan pemerintah memaksa FI untuk mengubah menjadi IUPK supaya keadilan kawasan tercipta. Jokowi akan menolak ini. Dan FI tetap aja ngotot untuk dapatkan fasiltas pajak tunggal atau tidak tidak ingin pajak berganda lantaran retribusi Pemerintah Daerah segala.

***
Satu satunya ilmu pengetahuan yang bertolak belakang dengan nurani saya ialah akuisisi. Saya membaca banyak buku perihal akuisisi baik secara teknis akuntansi, keuangan maupun seni negosiasi. Namun yang paling mengerikan ialah prinsipnya yaitu buy low sell high and Pay later. Untuk menerapkan prinsip itu, Anda harus mempelajari huruf dan psikologi target. Harus memahami kekuatan sasaran dan mendalami kelemahannnya. Nah, dalam proses akuisisi Anda harus menjadi pemain watak. Meyakinkan sasaran bahwa Anda ialah malaikat penolong atau domba yang gampang di mangsa. 

Disamping itu Anda harus menguasai data dan informasi yang luas, bahkan gunakan operasi Inteligen dengan memanfaatkan banker, internal management dari sasaran dan para mitranya. Proses hingga ia yakin bahwa Anda ialah malaikat atau domba tentu tidak gampang dan perlu waktu. Butuh kesabaran tinggi. Ingat bahwa sasaran Anda ialah Businessman. yang smart dan ia punya bisnis bukan barang sampah. Kalau sampah ya engga perlu repot jadi target. Ingat bahwa ketika sempurna akuisisi ialah ketika sasaran dalam kondisi lemah dan tak punya pilihan. Kalau ia lepas saham dalam keadaan berpengaruh maka Anda niscaya gagal mendapatkan deal sesuai prinsip taktik akuisisi. Mengapa? Karana akuisisi yang sukses dibayarnya bukan berasal dari uang sendiri tapi dari finansial resource. Apa mau ia dibayar pakai skema?

Nah kita ambil pola kasus Freeport. Tahun 2013 FI sedang dilanda krisis keuangan akhir hutang dari Business oil and gas. Tahun 2014 sahamnya terus turun di bursa. Dan meraka menerima peluang untuk fund Raising dari perluasan bisnis tambang di Indonesia. Ekspansi ini disetujui oleh konsorsium bank. Mengapa? Karena memastikan FI menerima perpanjangan kontrak selama 10x2 tahun. Sehingga portofolio FI dalam neraca konsolidasi FcMoran semakin ada kepastian nilai. Dan benarlah FCMoran focus memperpanjang KK melalui lobi dengan Pemerintah Indonesia. Namun hanya beberapa bulan sesudah MOU ditanda tangani era sebelumnya, Jokowi berkuasa dan taktik Freeport kandas sudah.

Cara yang ditempuh oleh Team Jokowi ialah memakai seni Akuisisi untuk menaklukan FI. Caranya ialah Buying Time. Walau begitu banyak tekanan dalam negeri hingga tiada hari tanpa gaduh politik, namun Jokowi tetap bergeming. Sampai terus mengatakan keyakinan kepada FI bahwa Pemerintah lemah dan komit. Tapi justru yang tidak dimiliki oleh FI dan juga kelemahannya ialah soal waktu. FI ditengah problem Financial akhir portofolio bisnis migas merugi. Dan juga outstanding loan gigantik akhir planning perluasan yang stuck.  Tahun 2015 -2016 terpaksa melepas asset migasnya untuk bayar hutang dan masih belum cukup. Tambang lain yang dimiliki terancam untuk dilepas. Belum lagi ditengah situasi itu pasar memonitor kinerja tahunnya yang terus menurun. Harga saham jatuh dan rating undergrade. Dan Pemerintah Jokowi tetap hanya mengatakan kesepakatan tanpa realisasi. 

Bulan Maret 2017 FI kembali kedalam perundingan dengan Team Jokowi. Saat itu atas dasar kepres Team Jokowi bersikap: take it or leave it. Waktu tersedia berpikir sangat singkat bagi Freeport. Akhirnya tiga bulan setalah itu Freeport harus mendapatkan semua kondisi Pemerintah. Karana apa? Team Jokowi bersikap tegas pada timing yang tepat: Surrender or die. Dan Freeport menentukan surrender melepas saham sebesar 51% tanpa ada hak atas replacement cost atas value mereka menemukan tambang tembaga dan emas dengan cadangan raksasa. Sekarang bagaimana bayar saham 51% itu?
***
“Bagaimana sketsa divestasi 51 % saham yang diajukan oleh Freeport Indonesia? Tanya sobat saya dalam satu kesempatan bertemu di Pesawat.
“Sebelum saya membahas apa tujuan dibalik proposal Freeport maka ada baiknya saya sampaikan perihal siapa pemegang saham dari Freeport Indonesia. Pemegang sahamnya ialah Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS) – 81,28%, Pemerintah Indonesia – 9,36% PT. Indocopper Investama – 9,36%.” 
“Ya, Bagaimana usulan pemerintah atas divestasi 51% Saham FI itu? 
“Pemerintah inginkan PT Freeport Indonesia melaksanakan penerbitan saham baru, dimana pemerintah akan setor hingga 51% saham di Freeport Indonesia. Kaprikornus bukan membeli saham yang dimiliki oleh pemegang yang ada tapi membeli saham baru. Dengan sketsa ini maka struktur permodalan Freeport Indonesia semakin sehat untuk melaksanakan perluasan bisnisnya, yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai saham perusahaan dimasa mendatang.”
“Loh kalau begitu, lantaran sketsa penerbitan saham gres (right issue) maka valuasi nya tergantung dari nilai net asset dari Freeport Indonesia, yaitu akumulasi keuntungan ditambah modal disetor. Tentu berdasarkan hasil due diligent yang akan dilakukan pemerintah sebagai calon pemegang saham baru. Soal nilai cadangan tambang tidak di jadikan asset dan apalagi dari nilai cadangan itu dikerek berdasarkan nilai future hingga berakhirnya IUPK 2041.“ Mengapa? Kata sobat saya mengerut kening.
“Program divestasi ialah penawaran tertutup perusahaan pemilik konsesi tambang kepada pemilik tambang sebenarnya. Ini masuk akal lantaran sesudah sekian tahun Freeport menikmati keuntungan maka seharusnya Freeport memberikan peluang kepemilikan saham kepada pemerintah. Peluang ini tidak dalam arti gratis tapi merupakan hak ambil potongan dalam bisnis yang ada melalui setoran modal sebesar yang disekapati. Di manapun negara yang mengatakan konsesi tambang punya sketsa menyerupai ini.” Kata saya.
“Lantas bagaimana dengan usulan Freeport Mc Moran? 
“Freeport mengusulkan 51% saham itu dijual melalui IPO atas saham yang dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Kaprikornus yang IPO bukan FI tapi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Dengan sketsa ini maka pemegang saham dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc akan mendapatkan capital gain melalui valuasi saham atas nilai future 2041. Semakin besar saham itu di beli semakin besar masuk ke kantong pemegang saham Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Uang dari penjualan saham melalui IPO itu tidak akan memperbaiki struktur permodalan dari PT. Freeport Indonesia.”
“Mengapa? 
“Struktur saham FI tidak berubah. Yang berubah hanya susunan pemegang saham dari Freeport-McMoRan Copper& Gold Inc. Nah dengan IPO itu walau pemerintah hanya bisa menyerap katakanlah pada tahap awal sebesar 10% dari saham yang dilepas, namun marcap sudah terbentuk. Selisih saham yang belum di lepas di bursa itu sanggup saja Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc me-leverage nya untuk tujuan strategis yang tidak terkait dengan Freeport Indonesia. Kaprikornus kesimpulannya sketsa Divestasi yang diusulkan Freeport Mc Moran tak lebih ialah seni mendapatkan rente dari nilai saham yang mereka miliki, bukan untuk kepentingan jangka panjang PT Freeport Indonesia tapi untuk kepentingan pemegang saham existing. “
“Bingung kenapa pula Freeport-McMoran, Inc ngotot ingin sketsa divestasikan itu dikakukan segera? 
“Karena sudah menjadi taktik dari Freeport Mc Moran untuk mendapatkan uang kontan dari menjual sahamnya atas nama Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc di Freeport Indonesia. Tentu uang ini diharapkan untuk menyehatkan struktur bisnisnya di AS. Tapi sayang, rencananya ini gampang ditebak oleh pemerintah dengan mengunci berdasarkan kesepakatan bahwa divestasi tidak melalui IPO pada induk perusahaan dan kawan venture tapi melalui penerbitan suham gres di PT. Freeport Indonsia.  Apabila sketsa penerbitan saham gres untuk jadwal divestasi ini disetujui maka BUMN akan mendapatkan kiprah untuk membeli saham itu dan akan menambah portfolion BUMN sehingga akan meningkat nilai saham BUMN di bursa. “

Dalam agresi akuisisi memang orang harus menguasai secara detail segala pintu untuk masuk. Kalau hanya tahu satu pintu masuk maka ia cenderung jadi pecundang. Tidak ada financial resource akan mendukung cara akuisisi dengan cara konvensional, dengan single gateway. Demikian saya katakan ke sobat ketika team akuisisi dari pemerintah bergerak melambung untuk mendapatkan kawan penyandang dana utama Freeport McMoran di Pt. Freeport Indonesia, Rio Tinto. 

“Mengapa hingga Rio Tinto begitu saja nyeberang ke Indonesia dalam opsi akuisisi lewat participating interest (PI) dan eksklusif di manfaatkan Indonesia? tanya sobat saya.
“Sejak tahun 2013, Freeport McMoran sedang di rudung problem likuiditas akhir salah masuk dalam bisnis yang bukan core mereka. Di era Jokowi, kelemahan Freeport ini di baca dengan baik oleh Pemerintah. Caranya, dengan buying time terhadap status Freeport. Sehingga reputasi Freeport di pasar uang semakin jatuh dan memaksa forum keuangan wait and see. Bagi dunia business, bila forum keuangan hingga wait and see, itu sudah lonceng kematian. Harus bergerak cepat untuk menuntaskan problem atau kematian akan mengakiri. Mungkin saja Freeport masih yakin bisa bertahan dengan kesepakatan dari elite Politik Indonesia yang bisa mengubah kebijakan Jokowi dalam hal divestasi yang sudah disepakati. Tapi dari hari kehari pihak Rio Tinto menyadari bahwa ia tidak bisa terus bersama Freeport dalam peperangan yang tak mungkin menang. Jokowi terlalu keras dilawan.”
“Makanya masuk nalar bila Rio Tinto mendekati indonesia untuk melepas hak PI. “
“Tapi jangan dipikir bahwa pengambil alihan ini akan sama dengan prosedur pembelian saham.”
“Mengapa? 
“Seperti diketahui, Rio Tinto merupakan pemegang participating interest di proyek Freeport Indonesia sebesar 40 persen. Rio Tinto mempunyai perjanjian dengan Freeport Indonesia pada tahun 1990-an mengenai pendanaan. Sehingga, dalam operasional tambang Grassberg, Tembagapura terbagi dalam dua pemegang kendali 40 persen milik Rio Tinto dan 60 persen milik Freeport McMoRan. Artinya Rio Tinto mendapatkan 40% dari seluruh produksi Freeport hingga 2022. Namun, 40% itu bukan berbentuk saham.”
“BUMN mana yang akan ditugaskan ambil PI itu?
“Holdiing Company Tambang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)”
“Bila PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) berhasil mendapakan hak PI dari Rio Tinto maka itu akan di koversi jadi saham. Freeport tidak punya pilihan. Karena mana ada orang berani melawan investor.? Maklum Rio Tinto penyandang utama Freeport.”
“Ya. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) akan bicara keras kepada Freeport Mc Moran, “Ikuti jadwal divestasi Pemerintah Indonesia dengan melepas 51% saham ke Indonesia dengan sketsa replacement cost, bukan berdasarkan mau anda sesuai harga pasar. Atau bayar hutang? engga mau, kami akan pailitkan anda.”. Kata saya. Teman saya mengangguk.
“Apa sih yang dimaksud dengan PI sebenarnya? 
“Analoginya PI itu sama dengan sketsa Ijon. Kamu punya tambang, dan pemilik modal kasih kau hutang. Kamu bayar pakai hasil produksi dengan harga diskon. Itu namanya PI. Kalau kau gagal bayar mellaui delivery maka kau tetap wajib bayar hutang. Terus gimana kalau kau engga bisa lagi produksi, lantaran izin di persulit pemerintah? kan kau tersudut. Apalagi yang kasih ijon itu jual hak itu kepada agent pemerintah. Nah gimana? nilai sendiri. “
“Itu artinya Indonesia jadi predator? Kata sobat saya. 
Saya hanya tersenyum berkata kepada teman, menghadapi hidup yang tidak ramah ini, hanya dua pilhan, mau jadi predator atau jadi mangsa. Bersyukurlah punya presiden yang menjadi petarung smart menghadapi kau mpredator asing, dan tampil sebagai pemenang. 
“Tapi bagaimana dengan harga hak PI? 
“Rio Tinto itu investor, ia udah pelajari bahwa ia tidak punya pilihan untuk menyelamatkan uangnya di Freeport kecuali cut loss dengan melepas hak PI, Itu. Kaprikornus paham kan harga cut loss? Kata saya. 
“Teman saya dengan termenung berkata, “itu harga miring. Lebih murah dari beli eksklusif saham dari Freeport.” Saya tersenyum ditengah kebingungan sobat saya. Dia pantas galau walau ia juga pengusaha hebat. Apalagi pengamat kaum BOTOL, mana ngerti soal ginian. Kejauhanlah...Ini hanya dipahami oleh pemain uang dan tidak pernah jauh dari uang untuk bermain.

***
HEAD OF AGREEMENT.
Semua orang hanya melihat Freeport MCMoran sebagai perusahaan tambang raksasa. Bukan hanya raksasa tetapi juga punya terusan politik yang sangat berpengaruh di jantung kekuasaan di AS. Kini staf khusus Presiden Trump juga ialah pemegang saham dari Freeport. Pengalaman mereka dimanapun termasuk di Indonesia sangat hebat dalam hal suap kepada elite Politik. Mereka juga terlibat membiayai operasi inteligent AS untuk kepentingan hegemoni AS di wilayah operasi mereka. Contoh, dulu era Soeharto , divestasi FI jatuh ketangan Aburizal Bakrie sebesar 9,36 % melalui PT. Indocopper senilai US$213 juta. Namun, Ical hanya membayar US$40 juta. Sisanya sebesar US$ 173 juta share loan dari Freeport. Kemudian Bakrie melepas 51% saham indocopper kepada PT. Nusamba milik keluarga Pak Harto dan Bob Hasan seharga USD 315 juta. Tapi transaksi ini duitnya dari Freeport USD 254 juta, sedangkan Nusamba hanya menyetor US$61 juta. Enak kan. Kemudian sisanya 49% di jual lagi oleh Ical kepada Freeport senilai US$211,9 juta di pasar modal. Dahsyat engga.

Lantas bagaimana dengan Freeport sendiri apakah mereka ambil resiko dalam bisnis konsesi tambangnya ? tidak. Semua biaya investasi di keluarkan oleh Rio Tinto. Rio Tinto ialah perusahaan asal inggeris yang bergerak di sektor material. Perusahaan ini memproduksi kerikil bara, besi, tembaga, uranium, emas, dan intan. Perusahaan ini mempekerjakan 32.000 pekerja pada tahun 2004. Industri yang menjadi fokus utama Rio Tinto ialah industri pertambangan dan metal. Pada tahun 2014, Rio Tinto mendapatkan nilai penjualan sebesar AS$51,2 miliar dengan profit AS$3,7 miliar. Pada tahun yang sama, Rio Tinto menempati peringkat ke-109 dalam daftar Global 2000, sebuah daftar perusahaan terbesar di dunia yang diperingkat oleh majalah bisnis Forbes, dengan total nilai pasar (market value) AS$103,8 miliar dan total aset sebesar AS$111 miliar.

Bagaimana sketsa nya ? Rio Tinto mengeluarkan modal investasi kepada Freeport atas dasar Participation Interest. Apa itu participation interest ? Hak atas uang yang dikeluarkan untuk suatu pembiayaan dengan jaminan kontrol secara eksklusif terhadap perusahaan. Konpensasinya bukan berupa saham tetapi kapan saja ia bisa ambil saham kalau gagal bayar. Dalam bisnis tambang, umumnya pemilik PI mendapatkan jatah dari produksi tambang tampa harus keluar uang bayar pajak atas konsesi tambang itu. Dalam hal tambang di Papua itu, Rio Tinto menerima jatah sebesar 40% dari produksi tambang dan 60% nya untuk Freeport. Dari 60% ini Freeport harus keluar uang untuk bagi hasil kepada pemerintah, bayar pajak, bayar uang politik dan lain sebagainya.

Jadi dalam bisnis tambang, memang pemegang saham Freeport hanya mengelola konsesi politik sambil tidur tiduran menikmati hasil tanpa keluar dana dan resiko. Semua resiko investasi dibayar oleh Rio Tinto dan semua terusan tekhnologi dimiliki oleh Rio Tinto. Freeport Mc Moran hanya digunakan nama dan terusan politiknya saja. Makanya perundingan dengan Freeport semenjak tahun 2011 selalu menemui jalan buntu. Mereka gunakan segala macam cara supaya bisa bertahan. Tentu mereka menekan asset politik mereka di Indonesia supaya mempengaruhi presiden dalam mengambil keputusan. Contoh ketentuannya dua tahun sebelum berakhir KK atau 2019 barulah diadakan negosiasi. Namun era SBY , CT yang ditunjuk ketua team perundingan merekomendasikan supaya ditanda tangani MOU dimana pemerintah sepaham akan memperpanjang KK menjadi Kontrak Karya dari 2012-2041. Ini sebetulnya melanggar UU 4/2009 perihal Minerba dimana era KK dihapus menjadi IUP ( izin perjuangan penambangan). MOU ini buah permainan Freeport dan niscaya engga gratis.

Di era Jokowi, keadaan ini disadari sepenuhnya. Apalagi ketika Freeport mulai main bergairah dengan mengadu domba Jokowi dengan elite politik Senayan dengan bocornya rekaman pembicaraan antara SN, Mures dan Petinggi Freeport. Jokowi tidak mau ladenin Freeport langsung. Disamping ongkos politik mahal, juga biaya tendang freeport juga mahal. Kaprikornus gimana ? istilah china kuno, kalau ingin melumpuhkan Ular , pegang kepalanya. Jangan pegang ekornya. Ya pegang Rio Tinto. Intinya kalau kita mau ambil 51% saham Freeport dengan harga yang wajar, kalau mau masuk akal ya dengan aneka macam cara. Kuasai PI dari Rio Tinto. Kalau Rio engga mau gimana ? Ya buat Rion Tinto stress. Larang ekspor dan persulit perpanjangan kontrak. Kemudian tunggu hingga Rio Tinto hilang trust terhadap Freeport yang hanya modal politik.

Bulan July 2018,ditandatangani Head of Agreement, maka proses akuisisi 51% saham Freeport Indonesia sanggup berlangsung dengan efektif. Berdasarkan head of agreement itu, team financial engineering dari Inalum akan bekerja melaksanakan agresi korporat untuk mendapatkan dana melalui perbankan atau pasar uang. Tanpa harus keluar uang dari APBN dan Indonesia sanggup menguasai saham lebih banyak didominasi Freeport Indonesia dan tentu akan melanjutkan kerjsama dengan freeport termasuk dengan stakeholder bidang tekhnologi dan financial. Yang terang tujuan tamat supaya generasi KK closed file tercapai dan digantikan dengan IUPK berdasarkan UU 4/2009 perihal Minerba. Selanjutnya para insinyur Indonesia akan memimpin operasi tambang itu melalui Joint operation dengan Freeport. Rakyat Papua bukan hanya mendapatkan pajak tanah dan air tetapi juga sanggup saham 10%. The mission accomplished. Thanks Pak Jokowi…

PURCHASING AGREEMENT.
September 2018 telah diteken Purchasing agreement antara Inalum sebagai holding tambang milik negara dengan Freeport. Purchasing agreement ini mustahil bisa terealisasi bila Inalum ( purchaser ) tidak bisa memenuhi term yang ada pada Head Of agreement. Salah satu term itu ialah proof of fund atau fund confirmation dari first class bank. Proof of fund ini sebagai bukti bahwa dana sudah tersedia. Namun belum hingga ke tahap financial closing. Akan ada tahap lain yang harus dipatuhi dari Purchasing agreement tersebut. Apa ? itu ialah adanya IUPK ( izin Usaha Penambangan Khusus ) sebagai pengganti dari Kontrak Karya (KK.)

Setelah IUPK di terbitkan oleh Menteri ESDM maka pihak Inalum akan menyerahkan dokumen itu kepada pihak konsorsium bank. Maka uang akan mengalir ke seller ( freeport ). Uang ini bukan untuk pemegang saham freeport. Tetapi untuk modal segar Freeport dalam rangka ekpansi produksi. Mengapa ? lantaran yang dibeli bukan saham pemegang saham usang tetapi melalui Right issue atau penerbitan saham baru. Inalum masuk melalui SPV . SPV ini pemegang sahamnya ialah Inalum dan BUMD. Dengan masuknya Inalum maka pemegam saham lain akan ilusi dan menempatkan Inalum sebagai lebih banyak didominasi ( 51%).

Nah bagaimana Inalum dapatkan dana untuk akuisisi saham Freeport itu? Skema yang digunakan ialah LBO. Namun LBO ini harus didukung oleh exit taktik yang berpengaruh dan exciting. Tanpa itu tidak ada bank yang mau biayai. Apalagi yang mengajukan pinjaman ialah Special propose vehicle (SPV). Atau perusahaan kertas. Pada tahap awal, sketsa LBO memakai akomodasi non recourse loan dengan LTV 70% atau sebesar Rp 39 triliun dan sisanya sebesar Rp 16 triliun dari kas Inalum yang ditempatkan di SPC. Apa non recouse loan itu.? ialah utang yang tidak dijamin oleh neraca. Atau istilah financing disebut dengan off balance sheet. Kaprikornus apa jaminannya ? ya saham itu sendiri.

Karena Inalum tidak berhutang maka rasio neraca nya sangat longgar untuk melaksanakan exit dalam rangka refinancing untuk bayar utang SPC. Tentu animo nya akan tertangkap lembap sesudah divestasi terjadi. Kembali pertanyaannya ialah mengapa bank mau biayai proyek pengambil alihan ini? lagi lagi saya katakan ini ialah transaksi LBO potongan dari bisnis hedge fund. Yang dinilai itu bukan nilai kini tetapi masa depan. Pihak konsultant international berdasarkan data riset yang non disclosure berhasil mesimulasikan forcesting future value dari nilai saham itu. Bila harga PI sebesar USD 3,85 miliar maka Value asset itu dalam jangka panjang akan menjadi 90 miliar dolar. Apalagi sesudah di perpanjang IUPK maka reserved tambang akan masuk dalam neraca. Ini akan mendongkrak saham naik sedikitnya mencapai 30 kali lipat.

Peningkatan value saham itu otomatis akan mendongkrak nilai saham dari PT. Inalum sebagai pemegang portfolio saham Freeport Indonesia melalui SPC. Maka tahap kedua ( exit ) ialah SPC melaksanakan refinancing melalui penerbitan Asset backed securities atau obligasi dijamin oleh saham. Obligasi diterbitkan sebesar Rp. 55 triliun. itu hanya 5% saham SPC Inalum di FI sebagai collateral. Uang hasil obligasi ini untuk melunasi hutang bank dan mengembalikan cash equity ke inalum. Tahap ketiga, ialah refinancing melalui right issue saham Inalum untuk melunasi hutang obligasi SPC. Tahap ketiga ini dilakukan sesudah smelter dan tambang bawah tanah berproduksi. Mengapa? ya ketika itu portfolio saham inalum pada FI sudah naik nilainya. Tahap 1 hingga dengan tiga itu di design dari awal melalui financial engineering dengan perhitungan yang rumit. Kesimpulannya Inalum akuisisi FI tidak keluar modal. Siapa yang modalin ? ya pasar. Darimana sumber pembayaran utang dan bunga ? ya dari deviden. Bagi orang awam , seakan mengangap Inalum sebagai BUMN berutang dan negara digadaikan. Engga begitu. Dunia udah canggih dan sketsa pembiayaan semakin maju. Memang hanya orang cerdas fnancial yang bisa memahami. Yang niscaya era SBY engga ada yang mikir begini.

Sumber https://bukuerizelibandaro.blogspot.com/

Artikel Terkait