Walau Golkar yang membuat rezim Soeharto berkuasa secara totaliter selama 32 tahun namun dikala awal reformasi tahun 1999, Golkar tetap memimpin proses reformasi dan dikala PDIP memenangkan PEMILU, Golkar tetap leading dalam proses amandemen Undang-Undang Dasar sebab memang kader PDIP dan Artikel Babo menyerupai PKB, PAN,PK dikala itu tidak memiliki pengalaman dan kemampuan legislasi untuk merubah Undang-Undang Dasar namun mereka telah berjanji kepada rakyat menjadi belahan dari reformasi yang niscaya berbeda dengan rezim Soeharto. Setelah melalui empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 45 semenjak tahun 1999-2004, Undang-Undang Dasar 45 yang merupakan hard design pendiri Negara ini, telah dirubah menjadi Undang-Undang Dasar yang lebih tepatnya disebut Undang-Undang Dasar 2002. Kenapa ? dari 199 pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 2002 hanya 25 pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 45 yang diadopsi. Makara ini bukan amandemen tapi merubah Undang-Undang Dasar 45. Bagaimana struktur Indonesia sesudah perubahan Undang-Undang Dasar 45 ini ? 1) Demokratis. Yang dimaksud "demokratis" ialah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan eksklusif oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar sebab bukan merupakan forum tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) memakai sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan sosial sehingga menjadikan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk membuat keadilan sosial, tetapi telah berkembang menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas menyerupai aliran ekonomi kapitalistis.
Perubahan Undang-Undang Dasar menyerupai hal tersebut diatas terjadi by design dan telah dipersiapkan cukup usang oleh asing. Karena kalaulah anda membaca naskah akademik amandemen Undang-Undang Dasar 45 maka anda akan tahu bahwa rezim reformasi ialah kepanjangan tangan dari kekuatan asing. Demikian kata teman saya yang juga seorang pengacara. Mengapa? Harap diketahui bahwa naskah amandemen Undang-Undang Dasar 45 itu dibentuk oleh Organisation for Economic Co-operation and Development ( OECD ) dan US agency for International Development (USAID ), yang pada dasarnya memuat perihal prinsip filosofis, juridic dan sosiologis perihal Democratic reform, Constitutional reform and judicial reform. Dalam kajian akademik itu, definisi idiologi yang telah ditetapkan oleh pendiri negara dalam bentuk Pancasila dirubah. Ketuhanan Yang Maha Esa, bukanlah Tauhid tapi kebebasan beragama atau pluralisme dengan segala turunan sekularnya. Kemanusiaan yang adil dan beradab, bukanlah prinsip susila dan kemuliaan insan sebagai insan ciptaan Allah tapi menjadi prinsip hubungan HAM ( Hak Asasi Manusia) antara Pemerintah dan rakyat. Persatuan Indonesia, tidak lagi didasarkan kepada semangat bersama-sama ,senasip sepenanggungan tapi santunan hak kepada kawasan atas dasar desentralisasi dengan mengurangi tugas pemerintah pusat sebagai alat pemersatu. Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat budi dalam permusyarawaratan perwakilan, tidak lagi bertumpu kepada musyawarah untuk mencapai mufakat dari kalangan hikam nan bijaksana tapi pengambilan keputusan secara voting dan para pemimpin dipilih eksklusif oleh Rakyat. Keadilan sosial,tidak lagi tanggung jawab sosial negara kepada rakyat tapi tanggung jawab pasar membuat keadilan ekonomi untuk lahirnya keadilan sosial.
Benarkah itu ? Tahukah anda, kata teman saya lagi bahwa amandemen Undang-Undang Dasar 45 ini melibat dana tidak kecil. Ini proyek raksasa bagi Barat dan AS untuk melakukan aktivitas demokratisasinya. Penyaluran dana kepada elite politik reformasi diberikan tidak secara eksklusif tapi melalui ADB/World Bank berupa pinjaman lunak tanpa bunga. Sebagai referensi saja tahun 2002, Asian Development Bank memperlihatkan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Ada dua aktivitas besar dari aktivitas ini, yaitu mereform koperasi dan jaminan social. Bantuan ini sebagai kelanjutan dari tekanan international lewat IMF , Worldbank yang digagas oleh OECD dalam blue print Economic reform untuk Indonesia. Benarlah, sesudah itu , Amandemen Undang-Undang Dasar 45 pasal 33 terjadi dengan menghapus kata Koperasi. Koperasi sebagai alat usaha ekonomi rakyat yang berlandaskan kepada kekeluargaan telah terhalau di repubik ini. Semua harus mengacu kepada system ekonomi pasar. Tak ada lagi kedudukan istimewa bagi rakyat yang lemah untuk bersaing sebab keterbatasan modal , tekhnologi. Semua harus berorientasi kepada keuntungan . Kebijakan-kebijakan fital mulai dari perpajakan koperasi, KUR, dana bergulir, kredit ketahanan pangan, hanya diberikan kepada koperasi yang sudah memenuhi persyaratan dinyatakan viable (sehat) dan sustainable (berkelanjutan). Diluar itu, silahkan minggir. Pembinaan kepada yang tak layak, tak ada lagi. Hukum pasar, free entry free fall.
Perubahan Undang-Undang Dasar 45 itu sudah terperinci keluar dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 45. Tidak ada korelasinya antara Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 2002, yang tentu mengkhianati para pendiri negara ini namun by system telah terjadi sharing power yang equal antara executive, legislative, judicative. Sehingga bagaimanapun kezoliman single power sanggup dihindari. Namun dengan adanya RUU Pilkada ini bukan saja berkhianat kepada pendiri negara tapi merusak system sharing power yang equal. Bayangkan Presiden yang dipilih eksklusif oleh rakyat yang tak berhak menentukan Gubernur, bupati, walikota, dikalahkan oleh Partai yang sanggup memecat anggota DPR/D ( walau dipilih eksklusif oleh rakyat) dan kapanpun bisa mengancam kedudukan kepala daerah. Artinya kekuasaan diluar sistem kenegaraan lebih berkuasa dibandingkan didalam sistem. RUU Pilkada berpotensi dibatalkan oleh MK sebab bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 yang dimanademen. Kalaulah elite politik KMP smart dan berniat baik untuk rakyat maka mereka harus kembalikan UUD 45 secara murni dimana; (1) Negara kesatuan yang berbentuk Republik; (2) menerapkan demokrasi konstitusional dan (3) sistem pemerintahan representatif sebab kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Perwakilan Rakyat; (4) pemerintahan negara menggunakan sistem sendiri yaitu sistem pemerintahan semipresidensial yang mengenal pemisahan kekuasaan secara terbatas (partial separation of power) antara direktur dan legislatif; serta (5) menentukan negara kesejahteraan (welfare state) atau negara kepengurusan sebagai taktik untuk membuat keadilan sosial bagi segenap rakyat. Bagaimanapun Undang-Undang Dasar 45 secaramurni lebih erat kepada agama dan budaya.