Sri Mulyani: Penerimaan Negara Capai 100%


Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara tahun 2018 sebesar 100% dari sasaran APBN yang sebesar Rp 1.894,72 triliun.

"Pada tahun ini untuk pertama kalinya Kementerian Keuangan tidak mengundang-undangkan APBN Perubahan dan tahun 2018 ditutup dengan Penerimaan Negara sebesar 100%," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Penerimaan negara yang telah mencapai Rp 1.894,72 triliun ini, kata Sri Mulyani berasal dari pajak, cukai, PNBP, dan hibah.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyebutkan, untuk belanja negara realisasinya sebesar 97% dari alokasi yang ditetapkan Rp 2.220,65 triliun. Dengan realisasi penerimaan dan belanja tersebut, maka defisit anggaran berada di bawah 2%.

"Belanja Negara mencapai 97% dan Defisit/Primary Balance di bawah 2%, semenjak tahun 2012," ujar dia.

Sebagai salah satu upaya konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan anggaran pada simpulan tahun, Sri Mulyani melaksanakan video conference dengan seluruh pejabat eselon I dan II di seluruh Indonesia.

Kegiatan rutin tahunan ini dipusatkan di Aula Djuanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan mengikutsertakan seluruh pejabat Eselon I dan II Kantor Pusat dan instansi vertikal Kemenkeu yang berlokasi di DKI Jakarta. Sementara, pejabat eselon II instansi vertikal Kemenkeu di seluruh Indonesia mengikuti dari 34 kota, dari Aceh sampai Papua.

Video conference diisi dengan penyampaian laporan pelaksanaan kiprah sepanjang tahun 2018 pada instansi vertikal Kemenkeu di seluruh Indonesia. Laporan tersebut meliputi pencapaian kegiatan strategis di bidang penerimaan, pengeluaran, dan capaian kegiatan strategis nasional di setiap regional instansi vertikal Kemenkeu.

Adapun, penyampaian laporan dibagi dalam enam regional sebagai berikut:

1. Regional I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku

2. Regional II (seluruh Provinsi di wilayah Sulawesi), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Bagian Utara

3. Regional III (seluruh Provinsi di wilayah Kalimantan), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat

4. Regional IV (Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali;

5. Regional V (seluruh provinsi di wilayah Jawa), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat; dan

6. Regional VI (seluruh provinsi di wilayah Sumatera), penyampaian laporan diwakili oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh. [detik.com]

Artikel Terkait