Jepara -Polres Jepara berhasil mengungkap dua kasus pencabulan dengan korban gadis di bawah umur. Tiga tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Satu dari 3 tersangka, pelakunya ternyata mengaku masih perjaka. Namun ternyata sudah pernah menikah dan punya anak.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman menuturkan kasus tersebut menimpa RN (16), warga Kecamatan Bangsri dan UA (15) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
"Jadi, ada dua TKP. Pertama tersangka Nor Ahmad dengan korban RN dan kedua tersangka Lucky dan MA dengan korban UA," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Jepara, Senin (7/1/2019)
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Nor Ahmad sudah bekerjasama tubuh dengan RN lebih dari 20 kali semenjak Juni 2018. Kepada korban, tersangka mengaku masih bujang.
"Tapi ternyata gres diketahui oleh korban bahwa pelaku sudah pernah menikah dan punya anak. Karena kecewa korban memutuskan hubungan dengan pelaku," lanjutnya.
Tersangka yang tidak terima diputus itu, lalu memgancam korban akan mengembangkan foto dan video mesum mereka. Korban pun melaporkan hal itu kepada polisi.
"Karena bahaya itu, korban dan keluarganya melapor ke Polres Jepara," paparnya.
Ia menambahkan, untuk kasus pencabulan dengan tersangka Lucky dan MA bermodus korban dicekoki minuman keras lebih dulu.
"Dari keterangan yang kami dapat, Lucky lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras," tutur dia.
Sementara, Lucky mengaku kenal korban di jalan. Saat itu, motor korban mogok dan dibantu Lucky untuk diantarkan pulang.
"Kenalnya di jalan. Saat itu motornya (korban) mogok terus saya antar ke rumah. Kenalnya dari itu," ungkap Lucky.
Setelah perkenalan itu, Lucky sering berkomunikasi dengan korban. Saat kondisi rumah pelaku sepi, korban diminta main ke rumahnya. Tiba di rumahnya, korban diminta masuk ke kamar pelaku.
"Sebelumnya saya ajak makan dulu terus main ke rumah. Saya suruh masuk ke kamar mau, terus saya gitukan," beber Lucky.
Lucky mengaku gres sekali melaksanakan hubungan intim dengan korban. Dia melaksanakan hubungan intim, beberapa hari sehabis MA.
Kini ketiga pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 53 Tahun 2014 ihwal perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 ihwal dukungan anak.
Tonton juga video 'Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak Masih TK':
Sumber detik.com