Andi Arief Laporkan Hasto Dkk Ke Bareskrim

Andi Arief Laporkan Hasto dkk ke BareskrimFoto: Pengacara Andi Arief, Irwin Idrus di Bareskrim Polri. (Rolan/detikcom)

Jakarta -Pengacara Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief, Irwin Idrus melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.

Laporan polisi itu dibentuk oleh Irwin di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Ada lima orang yang dilaporkan, yakni: Hasto, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi- Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, dan Jubir PSI Guntur Romli.



Irwin mengaku mengantongi surat kuasa dari Andi untuk melaporkan lima orang dari kubu Jokowi. Dia mengatakan, laporan itu terkait hoax 7 kontainer berisi surat bunyi tercoblos.

"Jadi menyikapi laporan terhadap Pak Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan membuatkan informasi bohong terkait dengan adanya 7 kontainer berikut surat bunyi yang telah dicoblos untuk pasangan calon tertentu. Nah, hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu, juga melaporkan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," kata Irwin sesudah menciptakan laporan.

Surat tanda terima laporan Wasekjen Demokrat Andi Arief.Surat tanda terima laporan Wasekjen Demokrat Andi Arief. Foto: Rolan/detikcom


"Pak Andi Arief ini bahwasanya juga kita buat memang yang paling dikorbankan. Inikan keluarga dia ada istri, ada anaknya, yang sudah terganggu kehidupannya dan sangat terkontaminasi nama baik keluarganya. Kaprikornus kita meskipun memang kuasa hukumnya Pak Andi Arief, surat kuasanya dari Pak Andi Arief," terang Irwin menambahkan.

S
Surat tanda terima laporan Andi Arief.Surat tanda terima laporan Andi Arief. Foto: Rolan/detikcom


Irwin juga menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Salah satu bukti yang diserahkan yakni rekaman video Ngabalin di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia.

"Buktinya untuk Pak Ngabalin contohnya ada rekaman Prime Time News di Metro TV, statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief membuatkan informasi bohong, sengaja mencemarkan sehingga menjadikan kegaduhan," terang Irwin.

Irwin juga menjelaskan alasan Andi tidak melaporkan pribadi Hasto dkk. Menurutnya, Andi sengaja tidak melaporkan secara pribadi alasannya ialah tidak ingin menjadikan kegaduhan lagi.



"Sebenarnya Pak Andi Arief tidak ingin menciptakan kegaduhan yang lebih jauh lagi. Jadi, Pak Andi Arief ini maunya menjalankan saja sesuai mekanisme hukum, dalam hal ini sudah dikuasakan ke kami, PH (penasihat hukum), kuasa hukumnya," jelasnya.

Laporan Irwin tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sumber detik.com

Artikel Terkait