Baiq Nuril Dihukum Vi Bulan Penjara, Apa Kata Ketua Ma?

Baiq Nuril Dihukum vi Bulan Penjara, Apa Kata Ketua MA?Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (Ari/detikcom)

Jakarta -Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku prihatin karena Baiq Nuril dihukum penjara. Tapi ia tidak bisa mengomentari materi pokok perkara kasus itu lebih lanjut.

"Kalau kita lihat sepintas, seolah-olah mungkin hakimnya salah. Tapi, kalau didalami kasusnya, mungkin kita bisa berubah pikiran. Saya awalnya, kasih contoh yang di Mataram, NTB, saya pun prihatin juga hakimnya kok menghukum. Ternyata rentetannya kasusnya panjang," kata Hatta Ali.


Hal itu disampaikan dalam refleksi akhir tahun MA pada akhir Desember lalu. Refleksi itu dihadiri oleh Wakil Ketua MA Yudisial Syarifuddin, Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto, dan pimpinan MA lainnya.

"Saya tidak pada tempatnya, sebab itu merupakan independensi hakim. Yang penting tegakkan hukum dan keadilan. Mungkin keadilan itulah yang dilihat," ujar Hatta Ali.


Baiq Nuril dihukum oleh majelis kasasi dengan ketua Sri Murwahyuni dengan anggota Edy Army dan physician Pasaribu. Ketiganya menghukum Nuril dengan hukuman vi bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda, hukumannya ditambah three bulan kurungan.

"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," demikian alasan pertimbangan kasasi dengan ketua majelis Dr Sri Murwahyuni.



Simak juga video 'Tangis Bu Nuril Divonis vi Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait