Jakarta -Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno wilayah DKI Jakarta melaporkan KPU ke DKPP soal sosialisasi visi-misi capres-cawapres. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta timses di DKI membatalkan langkah-langkah terkait laporan tersebut.
"Kami akan meminta untuk mengurungkan semua langkah-langkah serta tindakan-tindakan yang kontraproduktif hanya alasannya ketidaktahuan," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
"Jadi saya akan cek yang dilakukan oleh teman kami dari BPN kawasan di DKI tersebut menyerupai apa. Tapi jikalau pada dasarnya yakni mau menggugat atau mempertanyakan mengenai perkara ini, alasannya KPU dianggap tidak adil, saya akan jelaskan kepada mereka ihwal perkara ini," kata Priyo.
Priyo menjelaskan, menurut akad bersama KPU dan timses Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sosialisasi visi-misi dilakukan oleh masing-masing pihak. Namun Priyo menyebut pihaknya masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan KPU terkait sosialisasi ini.
"Jadi soal visi-misi ini kami sepakati, di tanggal 9 Januari itu telah disepakati dikembalikan kepada masing-masing pasangan calon 01 dan 02, untuk jikalau mau menyelenggarakan sendiri-sendiri," kata Priyo.
"Tetapi kisi-kisinya menyerupai apa, kita yang masih akan bahas. Itu nanti masih menunggu batasan-batasan dari KPU," sambungnya.
Sebelumnya, timses Prabowo-Sandi melaporkan KPU alasannya batal memfasilitasi sosialisasi visi-misi capres-cawapres. Menurut timses Prabowo-Sandiaga, sosialisasi visi-misi perlu dilakukan.
"Kami mewakili Badan Pemenangan Provinsi DKI Jakarta, saya diperintahkan Pak Taufik untuk melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan dengan penghapusan agenda penyampaian visi-misi paslon," ujar tim advokasi BPN DKI Yupen Hadi di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Timses Prabowo-Sandiaga menilai KPU telah menyalahi aturan dan tidak menjalankan undang-undang. Dia berharap DKPP sanggup menindaklanjuti laporan sesuai undang-undang.
"Kami anggap KPU sudah tidak melakukan aturan hukum, undang-undang, ya. Makara kami mengadukan ke DKPP dengan keinginan sanggup menengahi perkara ini, sanggup memberikan mana yang benar ke KPU, tentunya direspons sesuai undang-undang," tuturnya.
Sumber detik.com