Jakarta -Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menanyakan calon hakim agung Mohamad Puguh Haryogi soal prostitusi online. Puguh menyinggung kasus prostitusi online terkait artis Vanessa Angel.
Farid bertanya ke Puguh terkait maraknya prostitusi online dan cara penanggulangannya biar menimbulkan dampak jera. Puguh menilai maraknya prostitusi online terjadi alasannya kurangnya sensor terhadap konten sensitif di media umum dan kurangnya nilai agama dan Pancasila di masyarakat.
"Prostitusi online kita lihat dalam hal ini memang sedang marak terjadi. Saya melihat fenomena ini terjadi alasannya bebasnya mass-media kepada kita untuk sensor terhadap itu masih kurang. Karena itu perlu pemahaman nilai Pancasila, dan agama di masyarakat, untuk ditanggulangi secara keseluruhan," kata Puguh, dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim agung, di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2018).
Puguh menjelaskan secara aturan aturan mengenai prostitusi online harus diatur lebih rinci lagi. Dia mencontohkan dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel yang disebut sebagai korban.
"Kalau secara aturan aturan tentu prostitusi online itu harus dibuatkan aturan yang lebih rinci lagi. Sementara ini jikalau kini kita lihat, kita lihat Vanessa dan sebagainya itu, ia hanya dinyatakan sebagai korban. Kalau kita menerka bahwasannya nilai uang yang mengalir dari sekian banyak itu, saya yakin tidak dinikmati oleh mucikarinya saja, tetapi juga ia sebagai pelaku yang ikut. Tapi kenyataannya dikala ini ia hanya dinyatakan sebagai korban," ujar Puguh.
Karena itu, Puguh beropini perlu diatur lebih rinci soal korban yang dimaksud dapat dikategorikan juga turut serta melaksanakan perbuatan pidana.
"Nah untuk selanjutnya, legislasi terhadap aturan ini yang mungkin perlu untuk dibentuk lebih jelaslah lagi terhadap korban, apakah sesuai korban, atau juga turut serta dalam perbuatan pidana itu," kata Puguh.
"Jadi dalam pandangan bapak, misal UU yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang itu tidak masuk ruang lingkup antisipasi untuk kasus ibarat ini? Karena tadi dibilang peraturannya belum terlalu jelas? Terkesan hanya menjerat orang tertentu dan melepaskan orang lain?" tanya Farid.
Puguh yang merupakan calon hakim agung kamar pidana menilai tetap harus ada aturan yang terang terhadap kasus itu. Sebab menurutnya ada kekosongan aturan yang terjadi.
"Ya jikalau saya pikir, memang kekosongan aturan itu terjadi. Tapi jikalau kita lihat dari rententannya itu masih kewenangan penyidik, hakim kan belum masuk dalam artian hal ini tapi dapat apa hakim jikalau belum diajukan persidangan. Tapi berdasarkan saya harus dibentuk aturan pada penyidik, untuk menciptakan penjeraan itu terjadi, dengan mencantumkan, mencari aturan yang terang mengenai terhadap hal tersebut," papar Puguh.
Saksikan juga video 'Vanessa Angel dan Avrielli Shaqqila Bisa Makara Tersangka':
Sumber detik.com