Divestasi...

Hari hari belakangan ini media massa ramai memberitakan masalah “papa minta saham”. Saham yang dimaksud yaitu saham Freeport Indonesia ( FI). Mengapa harus ada loby para broker kelas kakap dan bahkan melibatkan pejabat Negara segala ? tanya teman saya.Menurut saya kegiatan divestasi memang bisnis yang seksi. Mengapa ? alasannya yaitu semua pengusaha sadar bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintah tidak ada uang untuk membayar saham yang menjadi right nya dalam kegiatan divestasi itu. Pengalaman yang sudah  sudah menyerupai divestasi Freeport dan terakhir Newmont, saham dikuasai oleh swasta, kroni penguasa. Sementara Negara yang diwakili pemerintah sentra dan Pemerintah Daerah tidak sanggup apa apa kecuali pajak dan royati. Benarkah swasta memang bisa membeli saham ?  sekaya itukah mereka sehingga tidak sulit mengeluarkan uang dari kantongnya untuk kegiatan divestasi yang bernilai triliunan itu ? Tanya teman saya. Menurut saya itu tidak sepenuhnya benar.  Pengusaha tidak pernah gunakan uang dari kantongnya untuk melaksanakan investasi.  Mereka hanya punya financial resource dan menarik dana memakai financing scheme. Mereka menguasai knowledge dan know how menarik dana dari financial  resource. Dengan cara itulah mereka menguasai saham dan menawarkan resiko kepada pihak lain. Kalau untung mereka kaya, kalu rugi pihak lain yang nanggung.

Saat kini Pemerintah joko widodo melarang divestasi diserahkan kepada swasta. Pemerintah akan menyerahkan kepada BUMD atau BUMN. Bagaimana cara pemda mendapat dana untuk kegiatan divestasi itu ? tanya teman saya. Caranya yaitu Pemerintah Daerah membentuk BUMD yang menurut Perda bertugas melaksanakan pembiayaan divestasi. Selanjutnya BUMD membentuk satu perusahaan yang akan bertindak sebagai special propose vehicle ( SPV) di wilayah offshore.  SPV  ini sepenuhnya saham dimiliki oleh BUMD. SPV inilah yang akan melaksanakan fundraising. Mungkinkah ? apakah ada yang bersedia menawarkan pinjaman kepada SPV tersebut ? Mungkin!. Strukturnya yaitu SPV menerbitkan MCN  atau Mandatory Conversion Notes. MCN yaitu surat hutang yang bisa dikonversikan ke dalam saham sesuai kesepakatan yang disepakati didepan. Skema ini sangat menarik bagi investor alasannya yaitu nilai saham business tambang selalu diatas price earning ratio. Pertumbuhan harganya sangat tinggi melebihi inflasi. Selanjutnya, MCN dijual dalam dua cara yaitu, untuk pembeli private investor MCN dibayar dalam bentuk blocking fund yang bisa dipakai sebagai collateral pinjaman kebank dan sisanya dijual retail kepada investor. Lewat sketsa ini SPV bisa mendapat sedikitnya 40% tunai dari bank dan 60% tunai dari pasar. Sehingga 100% kebutuhan dana untuk kegiatan divestasi ini sanggup terlaksana.

Karena 100% pembiayaan berasal dari SPV  maka BUMD terhindar dari kewajiban mendapat persetujuan dari Menteri keuangan. Hubungan antara BUMD dan SPV yaitu venture business. Bukan loan, yang memang harus mendapat izin dari Menteri Keuangan. Sumber revenue berasal dari deviden atas saham yang dikuasai di FI. Secara aturan dengan masuknya BUMD sebagai share holder di FI maka kegiatan divestasi sebagai dasar kebijakan ekonomi pemerintah sanggup dilaksanakan. Apakah ada cara lain selain MCN itu ? tanya teman saya. Ada ! caranya sanggup dilakukan melalui penerbitan municipal bond berbasis revenue. UU dan aturan mengenai Municipal bond sudah ada. Penerbitan municipal bond berbasis revenue itu juga tidak perlu izin dari Menteri Keuangan. Cukup melaporkan saja. Darimana revenue nya ? ya dari dividen atas saham yang dikuasai PEMDA di Freeport. Saya yakin rakyat Indonesia akan membeli municipal bond itu alasannya yaitu semangat nasionalisme. Masih ada lagi sketsa pembiayaan untuk mendapat sumber dana untuk tujuan divestasi.Jadi sebaiknya sudahi cara caa divestasi menyerahkan kepada swasta. Pejabat Pemerintah Daerah atau BUMD dan BUMN harus leading mengelola asset bangsa berupa SDA itu.

Divestasi yaitu cara bijak menuntaskan masa kemudian yang sudah terlanjur salah. Ini juga cara terhormat dimata international bahwa negeri ini patuh hokum dan modern. Tapi sebaiknya status FI tidak lagi berupa KK tapi juga dalam bentuk IUP sesuai UU No.4/2009. Sehingga pemda Papua disamping mendapat deviden atas saham ,juga mendapat PAD dalam bentuk retribusi  dan PBB. Semoga hal ini sanggup dipahami oleh elite poltik dan menjadi pinjaman sopan santun kepada Pemerintah Daerah Papua untuk tampil konkret membela rakyat Papua. Sudah saatnya Pemerintah Daerah Papua tidak lagi dianggap sebagai sleeping partners…


Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait